SEMARANG, PortalJateng.id – Polrestabes Semarang bergerak cepat menindaklanjuti postingan viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual verbal. Kejadian itu diduga menimpa seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang.
Polrestabes melakukan koordinasi langsung bersama pihak kampus. Langkah ini sebagai bentuk respons aktif dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan terukur.
Pertemuan di Gedung Rektorat
Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan yang digelar pada Selasa (12/5/2026) di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang.
Pertemuan dihadiri jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan. Serta pihak rektorat kampus.
Komitmen Polri Lindungi Korban
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H. , menegaskan kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan langkah proaktif,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.
Ia menjelaskan, langkah proaktif itu dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi. Tujuannya, menggali informasi awal. Serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak.
Perempuan berpangkat Kompol itu menegaskan, kehadiran kepolisian juga bertujuan memberikan perlindungan cepat terhadap korban. Sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.
Pendekatan Preventif dan Humanis
Kompol Ni Made menjelaskan, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Salah satu langkah yang telah disiapkan adalah menyediakan akses pendampingan psikologis. Pendampingan ini bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA,” lanjut Kompol Ni Made.
“Tujuannya, menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” tambahnya.
Delik Aduan Sesuai UU TPKS
Lebih lanjut, Kompol Ni Made menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan.
Dasar hukumnya sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Karena itu, pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban. Apabila korban berkenan menempuh proses hukum.
“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang,” tegas Kompol Ni Made.
“Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” pungkasnya.
Penanganan Internal Kampus
Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa penanganan internal terus dilakukan.
Penanganan dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Termasuk pendampingan terhadap korban dan pelapor.
Membangun Ruang Aman
Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas sektor ini, Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya.
Penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Tetapi juga pada upaya pencegahan dan perlindungan korban.
Sekaligus membangun ruang aman bagi masyarakat untuk berani melapor.
Kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, tidak boleh dibiarkan. Ketika korban diam, rasa takut yang menang. Ketika lingkungan tutup mata, keadilan yang kalah. Polrestabes Semarang dan UIN Walisongo telah mengambil langkah, berkoordinasi, melindungi, dan membuka akses pendampingan. Kini saatnya masyarakat juga berani bersuara. Karena ruang aman tidak akan tercipta tanpa keberanian kolektif untuk melaporkan, mendampingi, dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga korban mendapatkan kekuatan untuk melangkah, dan tidak ada lagi perempuan yang merasa sendirian saat haknya dilanggar.



