Jumat, 12 Juni 2026
28.1 C
Semarang

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Unit Motor Korban Penggelapan

Pelaku Mahasiswa IM (23) Kuasai 40 Unit, Nabila: Saya Tidak Tahu Motor Digadaikan

Berita Terkait

SEMARANG, PortalJateng.id – Senyum lega terpancar dari wajah para korban penggelapan kendaraan bermotor di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (10/6/2026). Mereka akhirnya bisa menggenggam kembali kunci sepeda motor yang sempat hilang.

Sebanyak 23 unit sepeda motor diserahkan langsung oleh Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Azam, S.H., M.H.

Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penggelapan dengan modus penyewaan. Pelakunya, seorang mahasiswa berinisial IM (23).

Dari 40 Motor yang Dikuasai, 23 Kembali ke Pemilik

Polsek Ngaliyan kembalikan motor korban penggelapan

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku diduga telah menguasai sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa.

Hingga saat ini, tercatat 25 laporan polisi telah diterima. Sebanyak 23 unit kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan pengembalian ini bentuk pelayanan kepolisian.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujar Kompol Aliet.

Nabila: Saya Tidak Tahu Motor Digadaikan

Polsek Ngaliyan kembalikan motor korban penggelapan

Suasana haru juga dirasakan para korban. Salah satunya Nabila, warga Kabupaten Jepara.

Ia mengaku sempat tidak menyangka sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau motor saya ternyata digadaikan. Saya sangat bersyukur karena akhirnya kendaraan saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polsek Ngaliyan yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan motor kami tanpa dipungut biaya apa pun,” ungkap Nabila.

Pelaku awalnya meminjam kendaraan dengan alasan tipu daya akan dirental. Korban tidak menaruh curiga. Namun , beberapa waktu kemudian, motor sudah berpindah tangan melalui praktik gadai.

Imbauan Polisi: Lebih Hati-hati

Polsek Ngaliyan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan atau menyewakan kendaraan.

Langkah yang disarankan:

  • Melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh
  • Mengetahui tujuan penggunaan kendaraan
  • Membuat perjanjian yang jelas dan disertai dokumen pendukung

Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.

Motor itu bukan sekadar kendaraan. Ia adalah alat bekerja, antar anak sekolah, jemputan istri, juga cadangan biaya hidup darurat.

Ketika hilang, yang hilang bukan hanya logam dan mesin. Tapi juga rasa aman.

Nabila dan para korban lain akhirnya bisa tersenyum lagi. Polsek Ngaliyan tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan.

23 unit motor kembali ke tangan pemilik sah. Tanpa biaya. Tanpa ribet. Tepat seperti yang diharapkan.

Sekarang, giliran kita yang membaca untuk belajar dari kasus ini. Jangan mudah percaya dengan janji sewa yang menggiurkan. Lakukan verifikasi. Pastikan dokumen lengkap.

Karena mencegah jauh lebih baik daripada mengembalikan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru