SEMARANG – DPRD Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu menandai tuntasnya pembahasan pelaksanaan anggaran dengan realisasi pendapatan mencapai Rp 23,761 triliun, di tengah tantangan tekanan fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 23,761 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp 23,871 triliun.
Dari realisasi tersebut, APBD mengalami defisit sebesar Rp 109,86 miliar. Namun, defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 577,04 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 467,18 miliar.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan hasil pembahasan DPRD maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah klop, ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” katanya.
Menurut Sumanto, defisit dalam APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diantisipasi melalui skema pembiayaan.
“Ini kan manajemen akuntansi pemerintah daerah. Jadi memang ada defisitnya, tetapi sudah ada penutupannya di pembiayaan,” ujarnya.
Meski menyetujui raperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah provinsi. Salah satunya agar pengelolaan SiLPA dilakukan secara lebih terencana serta upaya peningkatan pendapatan daerah diarahkan tanpa menambah beban masyarakat.
“Ada catatan untuk SiLPA harus dilakukan secara terencana nanti. Kemudian untuk kegiatan pendapatan harus dilakukan komunikasi. Maka perlu ada peningkatan pendapatan yang tidak membebani rakyat,” kata Sumanto.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD 2025 yang berlangsung hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Luthfi, kondisi fiskal yang terbatas serta dinamika geopolitik global menuntut pemerintah daerah semakin cermat menyusun dan mengevaluasi kebijakan anggaran agar seluruh program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Di saat tekanan fiskal dan keterbatasan fiskal serta geopolitik dunia, Provinsi Jawa Tengah harus mampu betul-betul melakukan review terkait anggaran maupun rancangannya. Ke depan program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat,” katanya.
Luthfi juga mengungkapkan nilai kekayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp 42,669 triliun atau meningkat Rp 2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, ia menegaskan pembangunan daerah tidak dapat hanya bertumpu pada APBD. Karena itu, investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus terus diperkuat sebagai sumber penggerak ekonomi.
Realisasi investasi di Jawa Tengah sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp110 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan I 2026, investasi yang telah terealisasi mendekati Rp23 triliun dengan menyerap sekitar 92 ribu tenaga kerja.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Rancangan peraturan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” kata Luthfi.***



