Selasa, 18 Agustus 2026
33.7 C
Semarang

Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0% Diperluas Mulai Oktober 2026

Berita Terkait

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran domestik untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.

Peluncuran KKI tersebut dilakukan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam rangkaian Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh BI, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8).

Pada momentum yang sama, BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang mulai berlaku 1 Oktober 2026. MDR 0% tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan MDR 0% diperluas kepada seluruh kategori merchant, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7%.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, setiap kemajuan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sekaligus memperkuat ketahanan serta daya saing perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.

KKI sendiri merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Transaksinya diproses secara domestik dan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran, baik melalui pemindaian (scan) maupun teknologi tap.

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.

BI menyebut pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan, seiring dengan pertumbuhan ekosistem pembayaran digital domestik.

Adopsi QRIS sendiri terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari-Juni 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68% di antaranya merupakan pelaku UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran semakin menjangkau usaha mikro dan kecil, tidak hanya pelaku usaha berskala besar.

Pertumbuhan tersebut juga tercermin dari nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun. Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92% secara tahunan (year on year/yoy).

Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0% menjadi bagian dari sinergi BI, ASPI, PJP, dan pemangku kepentingan sistem pembayaran untuk mempercepat penguatan ekonomi digital serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru