Purwokerto – Puluhan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026). Mereka hadir untuk mengawal sidang perdana Nurma Handika alias Dika, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang kini duduk sebagai terdakwa.
Kedatangan para pensiunan tersebut membuat suasana sidang menjadi perhatian. Saat memasuki ruang persidangan, Dika tampak berjalan sambil menundukkan kepala ketika melewati sejumlah pensiunan yang hadir untuk menyaksikan langsung proses hukum perkara tersebut.
Mayoritas pihak yang mengaku menjadi korban merupakan pensiunan sekaligus nasabah Bank Mandiri Taspen. Mereka berharap persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan praktik yang menyebabkan sejumlah pensiunan mengalami kerugian finansial.
Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kopsah, didampingi hakim anggota Feronika Sekar dan Habibi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri membacakan surat dakwaan terhadap Dika.
Dalam dakwaannya, Dika dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari empat tahun penjara.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jefry, mengatakan dimulainya persidangan menjadi tahapan penting yang telah lama dinantikan, terutama oleh masyarakat Banyumas dan para pensiunan yang merasa dirugikan.
Menurutnya, sebagian besar korban dalam perkara tersebut berasal dari kalangan pensiunan. Dika diduga menawarkan sejumlah skema investasi dan deposito dengan janji keuntungan tinggi.
“Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game berskema ponzi,” kata Jefry.
Dika dikenal di Purwokerto sebagai mantan karyawan Bank Mandiri Taspen dan juga pengelola usaha kuliner Kedai Tuas. Latar belakang pekerjaan serta penampilannya yang meyakinkan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah korban percaya untuk menyerahkan uang kepadanya.
Jefry menegaskan, perkara yang kini disidangkan di PN Purwokerto tidak berkaitan dengan persoalan kredit bermasalah maupun dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Taspen. Berdasarkan konstruksi perkara yang tertuang dalam dakwaan, dugaan tindak pidana tersebut disebut dilakukan secara pribadi oleh terdakwa dan tidak melibatkan institusi perbankan tempat Dika sebelumnya bekerja.
Menurutnya, para pensiunan mengajukan pinjaman atau kredit melalui prosedur perbankan yang sah. Namun, setelah dana kredit cair maupun dalam proses pengurusan, terdakwa diduga membujuk para korban untuk menyerahkan uang tersebut.
Dika disebut menawarkan bantuan untuk mengurus pelunasan kredit, pengalihan dana, hingga penempatan uang dalam investasi yang menjanjikan keuntungan. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kepada para korban.
“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” ucap Jefry.
Selain perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini memasuki tahap persidangan, Dika juga disebut masih menghadapi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan TPPU dinilai penting dalam penanganan perkara karena dapat membuka peluang penelusuran terhadap harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran aset, pemblokiran rekening atau harta, penyitaan, hingga perampasan aset sesuai dengan ketentuan dan putusan pengadilan.
Berdasarkan data penyidikan awal yang disampaikan, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Dika telah dibekukan dan disita. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Aset yang diamankan antara lain sebuah mobil Toyota Alphard, enam sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah lokasi strategis, usaha restoran di Purwokerto, hingga fasilitas spa pribadi.
Namun, status akhir aset-aset tersebut masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Jika dalam persidangan terbukti bahwa harta tersebut berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana, pengadilan akan menentukan langkah hukum terhadap aset tersebut.
Sidang perdana Dika turut mendapat pengawalan dari keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat Banyumas. Mereka berharap proses hukum berjalan terbuka dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama para pensiunan yang mengaku kehilangan dana dalam jumlah besar.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Tahapan itu diperkirakan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih rinci aliran dana, modus yang digunakan, serta jumlah kerugian yang dialami para korban.***



