SEMARANG – Digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Tengah mulai menjangkau ratusan ribu keluarga. Sebanyak 322.117 kepala keluarga (KK) telah masuk dalam sistem perlindungan sosial digital, didukung 5.994 agen perlindungan sosial (perlinsos) yang bertugas membantu masyarakat mengakses dan memperbarui data bantuan sosial.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan, kecanggihan sistem digital tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti kekuatan pendamping di lapangan. Sebab, kelompok sasaran utama perlinsos berada pada desil 1-4, termasuk masyarakat sangat miskin, miskin, dan rentan miskin sebagian di antaranya tidak memiliki perangkat maupun kemampuan untuk mengakses teknologi secara mandiri.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan, dari 5.994 agen yang tersedia, 3.360 di antaranya sudah aktif membantu proses pendaftaran masyarakat.
Hal itu disampaikan Ahmad Luthfi dalam Rapat Perluasan Uji Coba Perlindungan Sosial Digital Berbasis Infrastruktur Digital Publik yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Pandjaitan, Selasa (8/9/2026).
Menurut Luthfi, penguatan agen menjadi kunci agar digitalisasi perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan, bukan justru membuat kelompok paling rentan tertinggal karena keterbatasan akses teknologi.
“Artinya mereka menyangkut orang-orang yang tidak punya, orang yang sudah berumur, kadang-kadang handphone saja tidak punya,” kata Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin.
Karena itu, ia meminta jejaring pendamping diperluas dengan melibatkan unsur yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Pemerintah daerah, kepolisian, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Posyandu, hingga unsur kewilayahan dinilai dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem digital.
Luthfi menegaskan, aplikasi yang canggih tetap membutuhkan manusia di lapangan untuk memastikan masyarakat dapat masuk ke dalam sistem dan datanya benar-benar sesuai kondisi terkini.
“Manakala agennya tidak betul-betul kuat, maka aplikasi apa pun tidak dapat memenuhi standar kebutuhan yang kita perlukan,” ujarnya.
Penguatan agen juga diperlukan untuk menjawab persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial, yakni ketidaktepatan sasaran dan data penerima yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Luthfi mengatakan, digitalisasi Perlinsos diharapkan dapat mengakhiri persoalan ketika seseorang bertahun-tahun tetap tercatat sebagai penerima bantuan, meski kondisi ekonominya telah berubah.
Sebaliknya, warga yang baru mengalami penurunan kondisi ekonomi juga diharapkan tidak harus menunggu terlalu lama untuk masuk dalam sistem.
Melalui sistem digital, data penerima dapat diperbarui secara real time dan terverifikasi. Mekanisme pendaftaran serta pengkinian data juga dapat dilakukan secara on demand, sehingga masyarakat yang membutuhkan memiliki akses untuk mengajukan diri tanpa sepenuhnya bergantung pada pendataan berjenjang.
“Dengan digitalisasi perlinsos ini akan mengurangi masalah warga penerima bantuan sosial, hingga bertahun-tahun tanpa pembaruan kondisi. Sebab dalam sistem itu data diperbarui secara real time serta terverifikasi,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, Jawa Tengah mendukung penuh perluasan sistem tersebut, dengan catatan penguatan agen harus menjadi perhatian utama agar proses verifikasi berjalan optimal.
“Kami dari Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung sekali kegiatan ini, cuma kami berpesan agar agen ini diperkuat agar tepat sasaran terkait verifikasi,” tegasnya.
Dalam sistem perlindungan sosial digital, agen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan. Peran mereka lebih sebagai jembatan masyarakat menuju sistem, mulai dari membantu pendaftaran, pengkinian data, hingga memastikan proses identifikasi dapat dilakukan.
Ketua DEN Luhut B Pandjaitan mendorong Jawa Tengah memperluas keterlibatan aparat dan unsur masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Mulai dari lurah, pemerintah daerah, TNI, Polri, Babinsa, Koramil, serta berbagai unsur kewilayahan diminta bergerak bersama membantu masyarakat mengakses sistem perlindungan sosial digital.
“Jadi kalian harus bekerja mendukung Bapak Gubernur. Seperti kita menangani Covid dulu, ramai-ramai,” kata Luhut.
Pendekatan gotong royong tersebut dinilai penting karena digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar persoalan membangun aplikasi, melainkan memastikan warga yang paling membutuhkan tidak kehilangan hak hanya karena keterbatasan akses teknologi.
Pemprov Jawa Tengah sebelumnya telah menyatakan kesiapan mendukung uji coba terbatas digitalisasi bantuan sosial tahap II.
Berdasarkan hasil konsolidasi, tercatat 109 usulan dari 11 kabupaten/kota, sementara 13 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar usulan pelaksanaan piloting.
Dengan penguatan jejaring agen hingga tingkat bawah, pemerintah berharap proses digitalisasi tidak berhenti pada bertambahnya jumlah data yang masuk ke sistem.
Lebih dari itu, sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan data perlindungan sosial yang hidup, terus diperbarui, dan semakin mencerminkan kondisi riil masyarakat. Diharapkan bantuan sosial bukan hanya semakin cepat disalurkan, tetapi juga semakin tepat orang, tepat kondisi, dan tepat sasaran.***



