Senin, 25 Mei 2026
29 C
Semarang

Sound Horeg di Takbir Keliling Pati 2026: Plt Bupati Izinkan dengan Catatan, Pro-Kontra di Masyarakat Kembali Mengemuka

sound-horeg-takbir-keliling-pati-2026-aturan-pro-kontra

Berita Terkait

PATI, PortalJateng.id – Malam takbiran di Pati selalu punya ciri khas, gemuruh sound horeg yang mengiringi iring-iringan kendaraan hias, menggema hingga ke pelosok desa. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pati memastikan tradisi itu tetap hidup.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra secara tegas mengizinkan penggunaan sound horeg dalam takbir keliling pada perayaan Lebaran 2026, Selasa (10/3/2026).

Namun, izin itu datang dengan sederet catatan.

“Takbir keliling adalah tradisi masyarakat Pati setiap tahun. Kami tidak melarang, termasuk penggunaan sound horeg. Yang penting jangan sampai menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Chandra.

Pernyataan ini sontak memanaskan kembali diskusi publik yang tak pernah benar-benar padam, di manakah batas antara kemeriahan tradisi dan kenyamanan warga?

Aturan Teknis: 16 Sub Single dan Larangan Penari Seksi

Chandra menjelaskan, sebenarnya aturan teknis terkait sound horeg sudah disepakati jauh hari. Pada 2 Mei 2025 lalu, Bupati Pati nonaktif Sudewo menggelar pertemuan dengan para pengusaha sound system. Hasilnya, beberapa kesepakatan penting lahir.

Pertama, istilah “sound horeg” resmi diganti menjadi “sound karnaval”, sebuah upaya rebranding agar lebih diterima secara sosial.

Kedua, ada pembatasan teknis yang ketat. Jumlah maksimal sound system yang boleh digunakan dalam satu karnaval adalah 16 sub single.

“Batas maksimal yang disepakati adalah 16 sub single. Dengan batas tersebut dinilai masih aman dan tidak sampai menyebabkan kerusakan bangunan,” jelas Chandra.

Ketiga, kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa karnaval yang menggunakan sound horeg tidak diperbolehkan menghadirkan penari dengan busana seksi.

Aturan ini untuk menjaga kesesuaian dengan momen sakral malam takbiran, sekaligus merespons kritik publik yang kerap menyoroti konten karnaval.

Plus-Minus Sound Horeg: Antara Ekspresi Budaya dan Gangguan Publik

Sejak kemunculannya yang semakin masif dalam satu dekade terakhir, sound horeg selalu menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi simbol ekspresi budaya dan kreativitas masyarakat yang patut diapresiasi. Pemuda-pemudi desa berkompetisi merancang kendaraan hias dengan tata suara raksasa, menciptakan karnaval yang tak hanya meriah tapi juga menjadi ajang unjuk kebolehan.

Bagi sebagian warga, gemuruh sound horeg adalah tanda sah bahwa malam takbiran telah tiba. Irama takbir yang dikumandangkan melalui puluhan subwoofer menciptakan getaran yang terasa hingga ke dada, pengalaman spiritual yang tak bisa digantikan oleh pengeras suara biasa.

Namun di sisi lain, dampak negatifnya tak bisa diabaikan. Komentar warga di berbagai platform media juga banyak yang cukup mewakili.

“Yang namanya sound horeg tetap ganggu, karena volume minimumnya tetap kencang ke telinga.” ujar salah satu warganet.

Keluhan serupa bertahun-tahun terus terdengar, seperti warga lanjut usia dan bayi terganggu, getaran merusak plafon rumah, hingga kemacetan parah di jalur-jalur utama. Tak jarang, antarkelompok sound horeg bersaing dalam volume, menciptakan “perang suara” yang makin mencekik telinga.

Bahkan di beberapa daerah, sound horeg pernah memicu konflik horizontal. Di Pati sendiri, pada tahun 2024, sempat terjadi kericuhan kecil akibat perselisihan antarkelompok karnaval yang berebut jalur dan saling “mengalahkan” volume suara.

Pembelajaran dari Daerah Lain

Sejumlah daerah di Jawa Tengah telah mengambil langkah lebih tegas. Kabupaten Wonosobo, misalnya, sejak 2023 melarang keras sound horeg dalam bentuk apa pun saat takbiran. Alih-alih, mereka mendorong karnaval obor dan seni tradisional yang lebih senyap. Kebijakan itu menuai pujian dari warga yang menginginkan ketenangan, namun juga kecaman dari kelompok pemuda yang merasa kreativitasnya dibatasi.

Sementara itu, Kota Semarang memilih jalan tengah dengan menerapkan zona bebas sound horeg di kawasan permukiman padat dan pusat kota, sementara di pinggiran tetap diizinkan dengan pengawasan ketat.

Pati, dengan kebijakannya yang tetap mengizinkan namun dengan aturan ketat, tampaknya memilih opsi serupa Semarang, dengan kompromi antara tradisi dan kenyamanan.

Catatan Redaksi

Plt Bupati Risma Ardhi Chandra berharap pelaksanaan takbir keliling pada malam Lebaran 2026 dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap membawa suasana kebahagiaan bagi masyarakat.

“Takbir keliling adalah ritual yang membahagiakan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini berjalan baik, aman, dan kondusif sehingga semua warga bisa menikmati malam Lebaran dengan nyaman,” kata Chandra.

Namun, harapan itu hanya akan terwujud jika semua pihak, terutama para pengusaha sound horeg dan peserta karnaval bisa mematuhi aturan yang telah disepakati. Batas 16 sub single bukan sekadar angka, tapi garis batas antara kemeriahan dan polusi suara.

Larangan penari seksi bukan sekadar formalitas, tapi upaya menjaga kesakralan malam yang seharusnya diisi dengan gema takbir, bukan gemerlap yang mengalihkan makna.

Pada akhirnya, sound horeg adalah cerminan dari masyarakat yang terus bergulat antara mempertahankan tradisi dan beradaptasi dengan peradaban modern. Di Pati, tradisi itu masih diberi ruang. Tapi ruang itu ada batasnya.

Dan batas itulah yang kini harus dijaga bersama, agar malam takbiran tetap menjadi malam yang membahagiakan semua, bukan hanya mereka yang ikut karnaval, tapi juga mereka yang hanya ingin mendengarkan takbir dalam hening.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru