Semarang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Jawa Tengah memperkuat sinergi pengawasan praktik penagihan kredit guna meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh proses bisnis di sektor jasa keuangan berjalan profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Hidayat dalam kegiatan edukasi bertema Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika.
Kegiatan yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah pada 30 April 2026 tersebut diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Hidayat menjelaskan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab penagihan tetap melekat pada PUJK, termasuk jika dilakukan melalui pihak ketiga.
Ia juga menekankan pentingnya itikad baik dari konsumen. Debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran serta berkomunikasi secara proaktif jika menghadapi kesulitan. Tindakan seperti menghindari penagihan, mengganti kontak tanpa pemberitahuan, hingga menggunakan jasa “joki gagal bayar” dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum.
“Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman, termasuk pihak yang memberikan jasa penagihan,” tegasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan bahwa kepolisian memiliki kewenangan mengamankan proses eksekusi jaminan fidusia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sebagai langkah konkret, Polda Jawa Tengah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pengamanan penarikan objek jaminan fidusia. Satgas ini diharapkan mampu merespons meningkatnya potensi konflik di lapangan akibat praktik penagihan.
“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi jaminan fidusia dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas serta pelindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Muhammad.
Selain itu, kepolisian juga berkomitmen mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha jasa keuangan, sekaligus menyediakan layanan darurat melalui call center 110 yang dapat diakses masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menekankan bahwa etika penagihan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen. Ia mengingatkan bahwa penagihan harus dilakukan secara persuasif dengan komunikasi yang baik serta menghormati martabat konsumen.
“Penagihan harus mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan opsi restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran,” kata Wawan.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi secara sukarela. Jika tidak, penyelesaian harus melalui pengadilan.
Melalui penguatan sinergi ini, OJK dan Polda Jawa Tengah berharap tercipta praktik penagihan kredit yang beretika, transparan, dan berintegritas, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



