SEMARANG, PortalJateng.id – Di tengah gempuran kenaikan harga dan sulitnya akses energi murah bagi warga kecil, ada pihak-pihak yang justru mengambil untung dari penderitaan rakyat. Mereka membeli BBM bersubsidi solar dan pertalite lalu menjualnya ke industri dengan harga lebih tinggi. Atau memindahkan gas LPG 3 kilogram ke tabung besar untuk dijual bebas.
Selasa (5/5/2026), Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres dan Polrestabes se-Jateng membeberkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam konferensi pers yang digelar di Semarang.
Total ada 53 perkara yang berhasil diungkap, terdiri dari:
- 3 perkara illegal drilling (pengeboran minyak ilegal)
- 10 perkara penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi
- 40 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi (solar dan pertalite)
Sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Modus Operandi: Akal-akalan di Balik Subsidi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, memaparkan tiga modus utama yang digunakan para pelaku.
1. Illegal Drilling (Pengeboran Minyak Ilegal)
Tiga perkara ini terungkap di wilayah hukum Polda Jateng. Pelaku melakukan eksplorasi dengan menggali sumur minyak baru, lalu mengeksploitasi dan menjual hasil minyak mentah tanpa dilengkapi kontrak kerja sama dengan pemerintah.
Barang bukti yang disita cukup mencengangkan:
- 3.070 liter minyak mentah
- Seperangkat mesin pompa sirkulasi merk Badja
- 1 set menara rig dengan mesin penggerak Dongfeng 10 PK
- 40 batang pipa pengeboran ukuran 2 inch panjang 3 meter
- 20 batang pipa pengeboran ukuran 3 inch panjang 5 meter
- Mata bor modifikasi dan PDC
- 8 kempu (tempat penampungan) kapasitas 1.000 liter
- Print out bukti transfer penjualan minyak mentah
Mereka dijerat Pasal 52 UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman pidana: 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
2. Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi
Sebanyak 10 perkara diungkap dengan modus: memindahkan isi gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung gas 5 kg, 12 kg, hingga 50 kg (non-subsidi).
Barang bukti yang disita:
- 2.702 tabung LPG 3 kg
- 99 tabung 5,5 kg
- 823 tabung 12 kg
- 58 tabung 50 kg
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman pidana sama: 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Solar & Pertalite)
Ini yang paling banyak: 40 perkara. Modusnya, membeli BBM bersubsidi jenis Solar (Bio Solar) dan Bensin (Pertalite) dari SPBU, lalu menjualnya ke industri dengan harga yang lebih tinggi.
Barang bukti:
- 3.824 liter solar bersubsidi
- 7.160 liter pertalite
- 13 unit kendaraan roda 2
- 33 unit kendaraan roda 4
Sama seperti LPG, mereka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman yang sama.
60 Tersangka Tersebar di 36 Satuan Kerja
Polda Jateng merilis tabel pengungkapan perkara yang menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi ini terjadi hampir di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Beberapa satuan kerja dengan pengungkapan terbanyak:
| SATKER | BBM | LPG | TERSANGKA |
|---|---|---|---|
| POLRES SEMARANG | 4 | 4 | 4 |
| DITRESKRIMSUS | 3 | 2 | 10 |
| POLRES DEMAK | 2 | 2 | 3 |
| POLRES JEPARA | 1 | 1 | 3 |
| POLRES BLORA | 1 | 1 | 3 |
| POLRES REMBANG | 1 | 1 | 3 |
| POLRES GROBOGAN | 1 | 1 | 3 |
Total: 43 perkara BBM dan 10 perkara LPG berhasil diungkap dari 36 satuan kerja jajaran Polda Jateng.
Mengapa Ini Terjadi?
Direktur Reskrimum Polda Jateng menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan ini dipicu oleh disparitas harga selisih yang jauh antara barang bersubsidi dan non-subsidi serta permintaan tinggi dari sektor industri yang ingin menekan biaya operasional secara ilegal.
“Minyak dan Gas Bumi adalah sumber daya vital yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat luas. Praktik penyalahgunaan seperti ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi ancaman nyata bagi keselamatan dan ekonomi bangsa,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Angka pastinya masih terus dihitung oleh tim penyidik.
Barang Bukti yang Disita
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan:
| NO | JENIS BARANG BUKTI | JUMLAH |
|---|---|---|
| 1 | Minyak Mentah | 3.070 liter |
| 2 | BBM Jenis Bio Solar | 3.824 liter |
| 3 | BBM Jenis Pertalite | 7.160 liter |
| 4 | LPG tabung 3 Kg | 2.702 tabung |
| 5 | LPG tabung 5,5 Kg | 99 tabung |
| 6 | LPG tabung 12 Kg | 823 tabung |
| 7 | LPG tabung 50 Kg | 58 tabung |
| 8 | Kendaraan Roda 2 | 13 Unit |
| 9 | Kendaraan Roda 4 | 33 Unit |
Catatan Redaksi
Subsidi energi lahir dari uang rakyat. Tujuannya mulia, melindungi daya beli masyarakat kecil, memastikan solar dan pertalite tetap terjangkau, serta gas LPG 3 kg bisa diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Tapi celah selalu ada. Dan celah itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang lebih memikirkan kantong sendiri daripada nasib orang banyak.
Mereka membeli solar di SPBU dengan harga bersubsidi, lalu menjualnya ke pabrik dengan harga pasar. Mereka mengalihkan isi tabung 3 kg ke tabung besar, lalu menjualnya bebas tanpa aturan. Mereka bahkan berani mengebor sumur minyak ilegal, mengambil kekayaan negara tanpa izin.
Ini bukan kejahatan tanpa korban. Korbannya adalah masyarakat kecil yang sulit mendapatkan gas murah. Korbannya adalah pengendara motor yang antre panjang demi pertalite. Korbannya adalah rakyat miskin yang uang pajaknya disedot oleh mereka yang bermain di balik subsidi.
Polda Jateng layak diapresiasi. Pengungkapan 53 perkara dan penangkapan 60 tersangka adalah bukti bahwa negara hadir. Tapi yang lebih penting ke depan, bagaimana menutup celah agar praktik ini tidak terus berulang?
PortalJateng.id mencatat, subsidi adalah hak rakyat, bukan lahan basah bagi para spekulan. Biarlah hukum berbicara tegas. Dan biarlah mereka yang mengambil hak rakyat, merasakan konsekuensinya.



