Senin, 17 Agustus 2026
30.8 C
Semarang

OJK Dorong 36 BPR Milik Pemda di Jateng Bersinergi dengan BPD Jateng

Berita Terkait

Semarang – Penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah dinilai semakin penting untuk menghadapi perubahan lingkungan bisnis dan persaingan di sektor keuangan yang kian ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan tersebut melalui permodalan dan konsolidasi, termasuk lewat implementasi Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY Hidayat Prabowo mengatakan, kondisi dan kesiapan setiap BPR perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan strategi penguatan.

Hal itu disampaikan Hidayat dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan BPR Milik Pemerintah Daerah melalui Implementasi KUB yang digelar di Kantor OJK Solo, Selasa (11/8).

“Forum ini membahas kondisi dan kesiapan BPR milik pemerintah daerah dalam menghadapi peluang dan tantangan akibat perubahan lingkungan bisnis serta menyamakan pandangan mengenai perlunya strategi penguatan kelembagaan dan permodalan melalui berbagai alternatif akses permodalan BPR, tidak hanya melalui pemupukan laba dan setoran modal dari APBD,” kata Hidayat.

Menurut dia, penguatan BPR tidak bisa hanya mengandalkan penambahan modal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun laba yang ditahan. Sejumlah alternatif perlu dikaji sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing BPR.

Alternatif tersebut antara lain kerja sama dengan investor strategis, akses pendanaan melalui pasar modal, serta implementasi KUB sebagai bentuk sinergi antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah.

“Lembaga keuangan harus memiliki permodalan yang kuat untuk membangun organisasi, SDM, teknologi, dan jaringan. Hal tersebut akan menentukan kemampuan lembaga keuangan untuk bertahan dan memenangkan persaingan ke depan,” ujar Hidayat.

Dalam FGD tersebut, penguatan BPR juga ditempatkan dalam kerangka pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang sehat dan profesional.

Kepala Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bambang Ardianto mengatakan, pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan kemampuan fiskal dalam memperkuat BPR.

“Penguatan BPR milik pemerintah daerah perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan BUMD yang sehat dan profesional serta mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan penerapan prinsip tata kelola yang baik,” kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Biro BUMD dan BLUD Provinsi Jawa Tengah Agus Prasutio menilai pemerintah daerah sebagai pemegang saham memiliki peran penting dalam memastikan BPR mempunyai arah pengembangan usaha yang jelas dan berkelanjutan.

“Sinergi dalam ekosistem keuangan daerah perlu memperkuat peran BPD dan BPR milik pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjadi bagian dari instrumen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Agus.

Dari sisi regulator, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan OJK Erna Nilam Permata menyebut penguatan BPR perlu dilakukan secara menyeluruh.

Hal tersebut mencakup aspek kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan bisnis. Arah kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

“Penguatan BPR perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, teknologi informasi, SDM, dan pengembangan bisnis,” ujar Erna.

Adapun dari sisi BPD, terdapat peluang untuk memperkuat BPR melalui model KUB. Direktur Bisnis Kelembagaan dan UUS PT BPD Jawa Tengah Mas Waris mengatakan, BPD memiliki keunggulan dari sisi skala usaha, jaringan kantor, dan permodalan.

Sementara itu, BPR memiliki kedekatan dengan masyarakat serta pemahaman terhadap karakteristik ekonomi daerah, terutama dalam melayani usaha mikro dan kecil.

“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi bank, pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali, pelaku UMKM, dan masyarakat. Model KUB harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan menempatkan BPR milik pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan,” kata Mas Waris.

FGD tersebut diikuti kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan DIY, Direksi BPD DIY, serta Komisaris Utama dan Direktur Utama 36 BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY.

Dalam pembahasan, sejumlah tantangan BPR turut menjadi perhatian, mulai dari penguatan permodalan, kualitas aset, profitabilitas dan efisiensi, tata kelola serta manajemen risiko, investasi teknologi informasi, hingga peningkatan kualitas SDM.

OJK menilai pemerintah daerah bersama pengurus BPR perlu mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko yang dapat memengaruhi kinerja dan keberlangsungan usaha. Strategi penguatan perlu dilakukan secara proaktif agar risiko dapat dikelola sebelum berdampak lebih jauh terhadap kondisi BPR.

Hasil FGD selanjutnya diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan strategi dan roadmap penguatan BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY, termasuk kajian berbagai alternatif penguatan permodalan, kelembagaan, dan sinergi melalui KUB.

Dengan penguatan tersebut, BPR diharapkan semakin tangguh dan berdaya saing sekaligus mampu memperbesar kontribusinya terhadap inklusi keuangan, pembiayaan UMKM, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru