Menu ✖

Mode Gelap

Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp4,9 Miliar

28 Agu 2026 · 15:46 WIB ·


					Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp4,9 Miliar Perbesar


SEMARANG
 – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, SH., mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni ISBL dan IW. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan, sebelum dititipkan di Lapas Kelas I Semarang.

“Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur pada periode 2009–2011,” kata Arfan , Jumat (28/8).

Tersangka IW selaku direktur perusahaan diduga mengajukan jaminan berupa persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif. Jaminan tanah dan bangunan juga diduga telah dilakukan mark-up nilai.

Sementara ISBL, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada Bank BUMN tersebut, diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, serta mengusulkan pemberian kredit.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam data dan jaminan yang digunakan.

Arfan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri proses pemberian kredit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Keduanya kemudian ditahan ddi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Pulihkan Penglihatan Masyarakat, JEC dan Gerakan Matahati Gelar Operasi Katarak Gratis

15 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pulihkan Penglihatan Masyarakat, JEC dan Gerakan Matahati Gelar Operasi Katarak Gratis

Ahmad Luthfi Prihatin Kabar OTT Klaten, Minta Tunggu Keterangan Resmi KPK

15 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Ahmad Luthfi Prihatin Kabar OTT Klaten, Minta Tunggu Keterangan Resmi KPK

Ahmad Luthfi Ajak Kampus Turun ke Desa, Perkuat Pemberdayaan Warga Miskin

15 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Ahmad Luthfi Ajak Kampus Turun ke Desa, Perkuat Pemberdayaan Warga Miskin

Aksi Damai GJL di Semarang Soroti Mafia Tanah, Korupsi, dan Premanisme

15 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Aksi Damai GJL di Semarang Soroti Mafia Tanah, Korupsi, dan Premanisme

Penanganan TBC Jateng Dinilai Efektif, Wamendagri Dorong Replikasi Nasional

14 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Penanganan TBC Jateng Dinilai Efektif, Wamendagri Dorong Replikasi Nasional

Solusi Bangun Indonesia Raih ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi RDF

14 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Dalam malam penganugerahan di Manila, Filipina, Rabu (7/10/2026), Direktur Operasi Solusi Bangun Indonesia Edi Sarwono menerima penghargaan dari Wakil Menteri Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Nguyen Viet Son.
Trending di Daerah

Tinggalkan Komentar