Rabu, 2 September 2026
34.8 C
Semarang

Rp3 Miliar Disita, Kejati Jateng Dalami Dugaan Korupsi Smart Classroom di 13 Daerah

Berita Terkait


SEMARANG
 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan smart classroom atau papan interaktif digital (interactive flat panel) di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kasus yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pengadaan itu bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam proses penanganan perkara, sekitar 50 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita uang Rp3 miliar dari perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Asisten Pidsus Kejati Jateng Ade Hermawan, SH MH mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan, di antaranya terkait asal barang, penggantian label dan mark up harga.

“Modusnya barang dikirim dari luar negeri, seolah-olah principal, dari Cina kemudian diganti labelnya, mark up (harganya),” kata Ade dalam konferensi pers HUT ke-81 Kejaksaan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9).

Ade menyebut dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk pihak yang diduga melakukan mark up.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng Sumarno. Ia dimintai keterangan penyidik pada 16 Maret 2026. Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat pada bagian Barang/Jasa Pemprov Jateng.

Kejati Jateng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menegaskan komitmen institusinya untuk menjalankan penegakan hukum, termasuk perkara pidana khusus, secara transparan dan berdasarkan alat bukti.***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru