Menu ✖

Mode Gelap

Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Ilegal, IASC Blokir 702.833 Rekening Penipuan

27 Okt 2026 · 17:25 WIB ·


					Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Ilegal, IASC Blokir 702.833 Rekening Penipuan Perbesar

Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Ilegal, IASC Blokir 702.833 Rekening Penipuan

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus-September 2026. Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening terindikasi penipuan dengan nilai dana mencapai Rp 825,2 miliar sepanjang Januari hingga 30 September 2026.

Berdasarkan siaran pers Satgas PASTI, Senin (27/10/2026), penanganan 330 entitas dan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara kumulatif, sejak Januari hingga September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Satgas PASTI menemukan modus pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku berpotensi membebankan bunga dan biaya tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.

Adapun modus penyamaran identitas dilakukan dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk mengelabui masyarakat.

Sementara itu, IASC terus mempercepat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Dari jumlah rekening yang teridentifikasi tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir. IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 207,16 miliar.

Di sektor pergadaian, penindakan terhadap 11 entitas ilegal dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 319 UU P2SK mewajibkan pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pergadaian ilegal yang berisiko mengenakan bunga tinggi, menerapkan perjanjian tidak jelas, serta memberikan perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan konsumen.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta mengonfirmasi permintaan transfer yang mengatasnamakan keluarga atau orang terdekat melalui saluran komunikasi lain yang terverifikasi.

Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar proses koordinasi pemblokiran rekening dapat dilakukan lebih cepat.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Ratusan UMKM Semarang Belajar Strategi Bisnis Digital Bersama Polytron

27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Ratusan UMKM Semarang Belajar Strategi Bisnis Digital Bersama Polytron

Jateng Raup Investasi Rp72,54 Triliun, Industri Kulit dan Tekstil Serap Tenaga Kerja Terbanyak

27 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Jateng Raup Investasi Rp72,54 Triliun, Industri Kulit dan Tekstil Serap Tenaga Kerja Terbanyak

Perluas Akses Jargas, PGN Edukasi Warga Lontar Surabaya soal Manfaat dan Keselamatan

26 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Perluas Akses Jargas, PGN Edukasi Warga Lontar Surabaya soal Manfaat dan Keselamatan

Rekor Baru! OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun Pelanggar Pasar Modal

24 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Ahmad Luthfi Raih Figur Akselerator Kemajuan Berkat Dorongan Investasi di Jateng

24 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Ahmad Luthfi Raih Figur Akselerator Kemajuan Berkat Dorongan Investasi di Jateng

Ahmad Luthfi Pacu Investasi Jateng, Realisasi Triwulan III Capai Rp 72,54 Triliun

24 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Ahmad Luthfi Pacu Investasi Jateng, Realisasi Triwulan III Capai Rp 72,54 Triliun
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar