JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan total denda Rp 2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026. Kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menjadi bagian dari penindakan dengan nilai denda terbesar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, regulator tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merusak integritas perdagangan saham, mulai dari manipulasi pasar hingga penyamaran kepemilikan saham.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan catatan OJK, total denda Rp 2,52 triliun terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp 2,23 triliun terhadap 166 pihak dan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar terhadap 805 pihak.
Khusus dalam tiga perkara yang menjadi sorotan, OJK menjatuhkan denda utama sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, Rp 1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp 500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp 100 miliar terkait CUAN.
Penindakan tersebut juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk melalui pembekuan izin profesi di pasar modal.
Hasan menyebut besaran sanksi tersebut sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum di industri pasar modal domestik.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.
Selain denda, OJK menjatuhkan beragam sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, yakni 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis. OJK juga menjatuhkan 464 peringatan tertulis terkait keterlambatan.
Di sisi lain, proses penanganan pelanggaran masih berlanjut. Per 1 Oktober 2026, OJK mencatat 122 kasus dalam pipeline penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus telah memasuki proses pemeriksaan.
Berpotensi Berlanjut ke Pidana
OJK menegaskan, sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti yang cukup, regulator dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 21 Oktober 2026, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum di pasar modal.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak yang menikmati keuntungan secara tidak sah, dan mengungkap jaringan pihak yang terlibat.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK akan mengoptimalkan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan saham, serta penelusuran aliran dana. OJK juga berkomitmen meningkatkan kapasitas investigasi agar indikasi pelanggaran dapat terdeteksi lebih dini dan ditindaklanjuti secara efektif.
Penegakan hukum tersebut, menurut OJK, akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas guna menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.











