Menu ✖

Mode Gelap

Tak Setor PPN, Pengusaha di Batang Dipidana 2 Tahun Penjara

24 Feb 2024 · 05:30 WIB ·


					Hakim Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar 883 juta rupiah kepada direktur PT WWWP yang terbukti tidak menyetorkan PPN sepanjang tahun 2017 Perbesar

Hakim Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar 883 juta rupiah kepada direktur PT WWWP yang terbukti tidak menyetorkan PPN sepanjang tahun 2017

PORTALJATENG.ID, Batang – Terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JP, pengusaha di Batang yang merupakan Direktur PT. WWWP dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 883.006.470.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis hasil sidang putusan atas perkara pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka JP, seorang pengusaha di Batang pada hari Rabu, 21 Februari 2024. Tersangka JP secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JP melalui PT. WWWP dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i (tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal64 ayat (1) KUHP. JP melakukan tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.

Perbuatan JP tersebut mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp959.642.310. Sehingga, majelis hakim memberikan vonis bahwa JP bersalah melalui Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Batang.

Secara terpisah, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan menyampaikan, DJP akan menindak tegas apabila ada yang melanggar aturan perpajakan.

“Kami akan menindak tegas para pengemplang ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya, “Jika memang harus diambil langkah tegas penegakan hukum, termasuk pidana, maka akan kami lakukan sesuai prosedur yang ada.”

Namun, Max juga menjelaskan, bahwa sampai dengan tahap penyidikan, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengakui kesalahannya dan melunasi kerugian negara.

“Jadi sampai dengan tahap penyidikan masih ada kesempatan bagi tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP, dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” ungkapnya.

“Namun bila tersangka tidak menggunakan kesempatan tersebut, maka proses penyidikan hingga peradilan terus bergulir,” lanjut Max.

Menurutnya, penegakan hukum ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya. Pasalnya, DJP sebagai institusi pemungut pajak memiliki fungsi law enforcement sebagai bentuk ketegasan bahwa pajak bersifat memaksa. Di sisi lain, diharapkan wajib pajak juga menggunakan haknya serta melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Karena, lebih dari 70% penerimaan negara pada APBN berasal dari pajak.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Wagub Taj Yasin Temui Keluarga Syabilla, Keselamatan Atlet Porprov Jadi Evaluasi

26 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wagub Taj Yasin Temui Keluarga Syabilla, Keselamatan Atlet Porprov Jadi Evaluasi

Ahmad Luthfi Minta Gunung Lawu Disisir Menyeluruh Usai Titik Api Kembali Muncul

26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Ahmad Luthfi Minta Gunung Lawu Disisir Menyeluruh Usai Titik Api Kembali Muncul

Dua Regulasi Keuangan Daerah Jateng Berubah, Taj Yasin Jelaskan Alasannya

26 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Dua Regulasi Keuangan Daerah Jateng Berubah, Taj Yasin Jelaskan Alasannya

Syabilla Berpulang di Tengah Perjuangan, Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa

26 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Syabilla Berpulang di Tengah Perjuangan, Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa

Perjuangan Relawan Padamkan Api Sumbing, dari Kayu Manual hingga Menembus Jurang

25 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Perjuangan Relawan Padamkan Api Sumbing, dari Kayu Manual hingga Menembus Jurang

Ahmad Luthfi Acungi Jempol Semangat Gotong Royong Padamkan Api Gunung Sumbing

25 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Ahmad Luthfi Acungi Jempol Semangat Gotong Royong Padamkan Api Gunung Sumbing
Trending di Daerah

Tinggalkan Komentar