Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah berupaya menurunkan jumlah pengaduan konsumen Industri Jasa Keuangan. Pasalnya, jumlah pengaduan kuartal pertama tahun ini dinilai cukup tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah menilai, kondisi sektor jasa keuangan di Provinsi Jawa Tengah hingga Maret 2024 dalam kondisi stabil dengan kinerja tumbuh positif, didukung dengan likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kondisi sektor jasa keuangan di Provinsi Jawa Tengah hingga Desember 2023, dalam kondisi stabil dengan kinerja tumbuh positif didukung likuiditas yang memadai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024 secara resmi melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjuru tengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.