Di sisi lain, DKPPR mengeluarkan surat keputusan No. 02/DKPPR KM UNNES/I/2023. Menurut DKPPR, Ketua Banwasra hanya melakukan pelanggaran etik. Sehingga DKPPR memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada Ketua Banwasra.
Menurut D, DKPPR tidak serius dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Karena tidak memahami alur sidang dan isi peraturan dalam Pemira KM Unnes kali ini. Bagi D, selain tidak professional, independensi penyelenggara Pemira KM Unnes tidak dipegang dengan teguh.
“Peraturan dibuat sendiri, tapi tidak memahaminya. Seolah profesionalitas dan independensi penyelenggara terkikis. Panggung Pemira tidak lagi ideal untuk berkontestasi, karena penyelenggaranya tidak bertindak netral. Perihal penanggung jawab Pemira, saya no komen deh,” timpal D.

Di sisi lain, Sabrang mempertanyakan, apabila dirinya diklaim sebagai Banwasra yang berpihak, lantas kepentingan apa yang dibawa.
“Keberpihakan sudah pasti jelas saya berpihak, namun pertanyaan keberpihakan kali ini bukan pada siapa, melainkan apa,” pungkasnya. (PJ5)



