Menu ✖

Mode Gelap

OJK Jateng Dorong BPR dan BPRS Perkuat Permodalan dan Tata Kelola

2 Agu 2024 · 23:10 WIB ·


					OJK Provinsi Jateng menggelar "Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024” yang dihadiri oleh PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Selasa (30/7) . Perbesar

OJK Provinsi Jateng menggelar "Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024” yang dihadiri oleh PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Selasa (30/7) .

PORTALJATENG.ID, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ( BPRS) memperkuat permodalan dengan melakukan konsolidasi, untuk meningkatkan daya saing dan menambah kontribusi bagi perekonomian.

Demikian disampaikan Kepala OJK. Jawa Tengah Sumarjono dalam sambutannya pada kegiatan “Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024” yang dihadiri oleh PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Selasa (30/7) .

“BPR memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian daerah, sehingga BPR harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal, sekaligus menghadapi berbagai peluang baru, khususnya dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan danPenguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Sumarjono.

Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang BPR dan BPRS, yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.

Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema Penggabungan atau Peleburan. Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama padatanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-Pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik Pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027.

BPR/BPRS yang memenuhi persyaratan konsolidasi di atas wajib menyusun tindak lanjut konsolidasi melalui penggabungan atau.peleburan, dan disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2024.

Selain penguatan permodalan, penguatan tata kelola juga menjadi perhatian sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS , yang mendorong BPR/BPRS agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama , sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Sumarjono.

Kegiatan evaluasi kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum PSP tersebut merupakan sarana sharing dan diskusi dengan para PSP sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/S, sehingga dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

OJK meminta, pemegang. saham, pengurus dan seluruh stakeholders BPR/S memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.

“Dengan adanya konsolidasi BPR/S, dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarjono.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

22 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

22 Oktober 2026 - 06:32 WIB

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai

20 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai

OJK Denda 2,1 Triliun Pihak Terkait Saham DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek

16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar