Kamis, 22 Mei 2025
26 C
Semarang

Langgar Perda, Cafe Minuman Beralkohol Di Semarang Ditutup Paksa Satpol PP

Berita Terkait

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel sebuah cafe penyedia minuman beralkohol yang berlokasi di kawasan Gombel, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Penyegelan tersebut dilakukan karena cafe tersebut belum memiliki izin operasional.

Sub Koordinator Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Sanaji mengatakan, selain belum memiliki izin operasional, tempat tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang tentang batasan jarak radius usaha penyedia minuman beralkohol dengan rumah ibadah.

“Tertulis di Perda nomor 5 Tahun 2023 jarak (usaha penyedia minuman beralkohol) dengan rumah ibadah minimal di radius 300 meter dari tempat ibadah”, ucapnya kepada Portaljateng.id Kamis (17/10/24).

Sedangkan cafe bernama Alcovery Prime yang menyediakan beragam minuman beralkohol tersebut hanya berjarak 169 meter, dari Masjid Subulussalam yang berada di lingkungan cafe, sehingga Satpol PP Kota Semarang langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel tempat usaha tersebut.

“Iya, siang ini operasionalnya kita hentikan sementara waktu. Karena cafe atau resto ini izinnya belum terbit,” terang Munaji.

Sebelumnya, pihak Satpol PP juga telah mengingatkan kepada pengelola untuk tidak beroperasi sebelum izin operasional terbit. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan pengelola.

Berdasarkan informasi yang diperoleh cafe tersebut telah beroperasi selama 5 hari. Pada saat dilakukan sidak, pintu cafe juga terbuka dan ada beberapa karyawan yang sedang bekerja.

“Jadi sekilas kami melihat di dalam ada minuman beralkohol. Kemungkinan karena radiusnya dibawah 300 meter, maka harus pindah,” tambahnya.

Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Semarang terlebih dahulu memberikan arahan terkait aturan-aturan membuka usaha penyedia minuman beralkohol. Selanjutnya, pintu masuk cafe tersebut pun disegel dengan rantai dan ditempeli striker bertuliskan “Tempat Ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatannya”.(Jik)

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru