Jakarta – Hingga akhir Februari 2025 , pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambaha Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada bulan Februari 2025 terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. Sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jamonline, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26, 18 triliun.”
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8 ,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1 ,21 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023 , Rp620,4 miliar penerimaan 2024 , dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,23 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023 , Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024 , dan Rp196,49 miliar penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832 ,59 miliar, PPh26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar , dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2025 penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesarRp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024 , dan Rp93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagipelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digitaldari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.