Menu ✖

Mode Gelap

Kejati Jateng Tahan Eks Dirut PT Pagilaran Diduga Cairkan Dana Rp 7 Miliar Biji Kakao Fiktif

9 Mei 2025 · 20:05 WIB ·


					Kejati Jateng Tahan Eks Dirut PT Pagilaran Diduga Cairkan Dana Rp 7 Miliar Biji Kakao Fiktif Perbesar

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Kali ini, RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019, Jumat (9/5).

PT Pagilaran sendiri merupakan anak perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, dalam keterangannya kepada media.

Dokumen Fiktif untuk Cairkan Dana

Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu, seperti surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian biji kakao, padahal barang dimaksud tidak pernah ada.

“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” ungkap Lukas.

RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 7 miliar.

Mantan Kajari Jayapura itu mengatakan, hingga saat ini penyidikan terus berjalan dan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang.

“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Kasus Pemalang Jadi Evaluasi, Disdik Jateng Perkuat Pencegahan Bullying

7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kasus Pemalang Jadi Evaluasi, Disdik Jateng Perkuat Pencegahan Bullying

Ahmad Luthfi Pastikan Pemadaman TPA Putri Cempo Tuntas, Warga Jadi Perhatian Utama

5 September 2026 - 14:14 WIB

Ahmad Luthfi Pastikan Pemadaman TPA Putri Cempo Tuntas, Warga Jadi Perhatian Utama

Kejati Jateng Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar di Banjarnegara, HWK Mantri Bank BUMN di Tahan

4 September 2026 - 10:10 WIB

Kejati Jateng Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar di Banjarnegara, HWK Mantri Bank BUMN di Tahan

Rp3 Miliar Disita, Kejati Jateng Dalami Dugaan Korupsi Smart Classroom di 13 Daerah

2 September 2026 - 14:51 WIB

Rp3 Miliar Disita, Kejati Jateng Dalami Dugaan Korupsi Smart Classroom di 13 Daerah

Pasca Gempa NTT, XLSMART Kebut Pemulihan Jaringan, Tinggal 5 BTS Terdampak

21 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Pasca Gempa NTT, XLSMART Kebut Pemulihan Jaringan, Tinggal 5 BTS Terdampak

Rayakan HUT RI, Pertamina Gelar Tebus Murah Sembako untuk Donasi Korban Gempa di NTT

19 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Rayakan HUT RI, Pertamina Gelar Tebus Murah Sembako untuk Donasi Korban Gempa di NTT
Trending di Peristiwa

Tinggalkan Komentar