Menu ✖

Mode Gelap

OJK Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan 

4 Des 2025 · 15:43 WIB ·


					OJK resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penggelapan premi asuransi yang melibatkan perusahaan pialang PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025. Perbesar

OJK resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penggelapan premi asuransi yang melibatkan perusahaan pialang PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penggelapan premi asuransi yang melibatkan perusahaan pialang PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dilakukan pada 27 November 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi dalam periode 2018–2022, dengan total nilai Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh WN, Direktur Utama, dan EHC, Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. 

OJK menjelaskan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan secara bertahap mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal 76 mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui Siaran Pers tertanggal 3 Desember menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

“Koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ismail Riyadi.  

“OJK akan terus menindak setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga stabilitas industri.” 

OJK menekankan bahwa penanganan berkelanjutan terhadap tindak pidana keuangan merupakan bagian penting dari reformasi pengawasan dan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Usai Sorotan MSCI

22 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

Garap Wisata Mangrove Demangkarta, Solusi Bangun Indonesia Kantongi ESG Platinum

22 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Eduwisata Mangrove Demangkarta, inovasi sosial Solusi Bangun Indonesia yang berlokasi di Cilacap, Jawa tengah.

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

22 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

22 Oktober 2026 - 06:32 WIB

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai

20 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar