JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, integritas, dan kepercayaan investor global. Langkah ini dilakukan menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, reformasi pasar modal harus diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan, bukan sebatas pernyataan kebijakan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan perkembangan reformasi pasar modal sekaligus merespons perhatian investor terhadap pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pengumuman MSCI tersebut masih berupa konsultasi dan belum menjadi keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sementara keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK, kata Hasan, menghormati independensi penilaian MSCI dan terus menjalin komunikasi untuk memastikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia mendapat pertimbangan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Hasan menambahkan, OJK bersama BEI dan seluruh self-regulatory organization (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal. Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi kepemilikan saham, penguatan tata kelola, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Salah satu langkah utama adalah meningkatkan ketentuan minimum free float menjadi 15% secara bertahap. Selain itu, OJK memperkuat transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta mendorong keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1% dan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” kata Hasan.
Di sisi lain, OJK menegaskan penguatan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp 2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Hasan menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sehingga penindakan bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan klasifikasi pasar Indonesia.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp 2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Meski menghadapi perhatian investor global, OJK menilai fundamental pasar modal Indonesia masih kuat. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar US$ 589 miliar, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sebanyak 31,1 juta.
Kinerja emiten juga menunjukkan pertumbuhan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9%, sedangkan laba bersih meningkat 16,3%.
Ke depan, OJK bersama BEI dan SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta perbaikan kualitas perusahaan tercatat.
Friderica menambahkan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan memastikan reformasi berjalan berkesinambungan. Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” tutur Friderica.











