Jumat, 17 April 2026
28 C
Semarang

Balon Udara Lebaran Tak Bisa Dilarang, Airnav Pilih Jalan Kolaborasi agar Tradisi Tetap Aman di Langit

balon-udara-lebaran-airnav-wonosobo-pekalongan-kolaborasi-aman

Berita Terkait

SEMARANG, PortalJateng.id – Setiap kali Lebaran tiba, langit di sejumlah wilayah Jawa Tengah seperti Wonosobo dan Pekalongan berubah warna-warni. Puluhan balon udara raksasa menerbang, menyapa para pemudik yang tengah menikmati suasana kampung halaman. Tapi di balik keindahan itu, ada ancaman yang tak kasat mata, yaitu gangguan keselamatan penerbangan.

AirNav Indonesia Cabang Semarang, lembaga yang bertanggung jawab mengatur lalu lintas penerbangan, mengakui bahwa tradisi balon udara ini tidak bisa serta-merta dilarang. Sebagai warisan budaya yang mengakar kuat, pelarangan justru akan menimbulkan resistensi masyarakat. Maka, jalan tengah pun dipilih, dengan edukasi dan kolaborasi.

Rita Nurharyanti, General Manager AirNav Cabang Semarang, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bergerak sendiri. Bersama dinas pariwisata di Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Wonosobo, Airnav gencar turun ke komunitas-komunitas balon udara.

“Kami mengedukasi ke kelompok-kelompok balon udara, anak-anak sekolah, remaja, dan seluruh yang terkait kegiatan balon udara untuk perayaan Idulfitri. Kami memberikan arahan bahwa tradisi bisa dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Rita saat diwawancarai PortalJateng.id, Jumat (13/3/2026).

Dari Pelarangan ke Kolaborasi: Jalan Tengah yang Lebih Beradab

Dulu, balon udara kerap diterbangkan secara liar tanpa kendali. Akibatnya, banyak balon yang terbang bebas hingga mengganggu jalur penerbangan. Maskapai harus melakukan manuver menghindar, dan dalam kasus ekstrem, bandara terpaksa menutup sementara operasionalnya. Ironisnya, tradisi yang seharusnya membawa sukacita justru menjadi ancaman.

Kini pendekatannya berubah. Airnav dan pemerintah daerah memilih berdialog, bukan melarang. Rita menegaskan bahwa edukasi yang dilakukan bertujuan agar masyarakat tetap bisa mengekspresikan tradisinya, namun dengan cara yang tidak membahayakan.

“Kami selalu mengedukasi terkait penerbangan balon udara yang tidak membahayakan. Misalnya balon bisa diikat, kemudian ketinggiannya diatur, dan izinnya jelas,” tambah Rita.

Pendekatan ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, balon udara tradisional diperbolehkan terbang asalkan ditambatkan dengan minimal tiga tali, ketinggian tidak lebih dari 150 meter, dan dilarang membawa api atau petasan.

Wonosobo dan Pekalongan: Festival Resmi Jadi Solusi

Di Wonosobo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat telah menyiapkan Festival Mudik Balon Udara 2026 yang akan digelar di 23 lokasi pada 22-29 Maret 2026. Kepala Disparbud Wonosobo Fahmi Hidayat menyebut festival ini sebagai upaya melestarikan warisan budaya sekaligus menjaga keselamatan.

“Festival Mudik Balon Udara bukan sekadar tontonan, tetapi warisan budaya yang terus kami jaga dan lestarikan. Seluruh kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB, sehingga kami mengimbau masyarakat dan para pemudik untuk hadir lebih awal agar dapat menyaksikan proses penerbangan balon udara secara optimal,” kata Fahmi.

Puncak acara akan digelar pada 29 Maret 2026 di Alun-Alun Wonosobo dengan konsep “Tradition in The Sky and Celebration on The Ground”.

Sementara di Kota Pekalongan, Pekalongan Ballon Festival 2026 mengusung tema “Jaga Langit, Jaga Tradisi, Jaga Kota”. Festival ini akan digelar pada 23-24 Maret untuk babak penyisihan di empat kecamatan, dan grand final pada 27 Maret 2026 di Lapangan Mataram.

Kepala Bidang Pariwisata Dinparbudpora Kota Pekalongan, Retno Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan 80 hingga 90 tim peserta. Semua tim akan melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan keamanan penerbangan.

Aturan Main: Diikat, Dibatasi, dan Dilaporkan

Dalam berbagai sosialisasi yang dilakukan, Airnav bersama dinas pariwisata dan kepolisian terus mengingatkan aturan main penerbangan balon udara. Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tradisi tetap lestari tanpa mengorbankan keselamatan.

Kasat Intelkam Polres Wonosobo AKP H. M. Nur Hasan merincikan aturan tersebut, balon wajib ditambatkan minimal tiga tali, tinggi maksimal 150 meter, ukuran maksimal tinggi tujuh meter dengan diameter empat meter, hanya diterbangkan pagi hingga sore hari, serta dilarang membawa api atau petasan.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pelaku penerbangan balon liar yang membahayakan keselamatan penerbangan terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

“Untuk pelaksanaan festival, panitia diwajibkan mengurus izin keramaian dengan melampirkan proposal, izin lokasi, rekomendasi instansi terkait, serta surat pernyataan menjaga kamtibmas,” imbuh Nur Hasan.

Upaya edukasi tidak hanya menyasar komunitas balon, tapi juga generasi muda. Di Kota Pekalongan, sosialisasi dilakukan hingga ke SMPN 14. Passattimur Fajar Dewa, Adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif muda setempat, menjelaskan bahwa festival menjadi wadah resmi agar masyarakat tetap dapat menyalurkan hobi tanpa melanggar aturan.

“Semua penerbangan balon akan dikumpulkan dalam satu festival, sehingga tidak ada lagi penerbangan balon di luar kegiatan ini. Dalam festival, balon wajib ditambatkan, sehingga tidak bisa terbang bebas,” jelasnya.

Dengan melibatkan AirNav Indonesia, PLN, otoritas bandara, dan BMKG, festival ini diharapkan mampu menekan praktik penerbangan balon liar secara signifikan.

Tradisi balon udara saat Lebaran adalah salah satu kekayaan budaya yang patut dijaga. Tapi menjaga tradisi tidak berarti mengabaikan keselamatan. Di sinilah peran Airnav dan pemerintah daerah patut diapresiasi. Alih-alih mengambil jalan pintas dengan pelarangan yang kontraproduktif, mereka memilih jalan panjang yang lebih beradab, edukasi, dialog, dan kolaborasi.

Rita Nurharyanti dan tim Airnav tidak bisa bekerja sendiri. Mereka butuh dukungan semua pihak, pemerintah daerah, komunitas balon, tokoh masyarakat, hingga generasi muda. Dan sejauh ini, kolaborasi itu berjalan baik. Wonosobo dan Pekalongan menjadi contoh bagaimana tradisi dan keselamatan bisa berjalan beriringan.

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan kemeriahan balon udara Lebaran tahun ini, berikut jadwal yang bisa dicatat:Wonosobo:

· 22-28 Maret 2026: Festival di 23 lokasi desa/kecamatan

· 29 Maret 2026: Puncak Festival di Alun-Alun Wonosobo Pekalongan:

· 23-24 Maret 2026: Babak Penyisihan (Lapangan Setono, Sokoduwet, Peturen, Leo)

· 27 Maret 2026: Grand Final di Lapangan Mataram Yang perlu diingat: semua festival digelar pagi hari mulai pukul 05.00 atau 06.00 WIB. Jadi, siapkan kopi dan bangun lebih awal jika ingin menyaksikan keindahan langit yang penuh warna.

Pada akhirnya, tradisi bukanlah sesuatu yang beku dan kaku. Ia bisa beradaptasi, selama ada kemauan untuk berubah. Dan tahun ini, balon-balon itu akan tetap terbang, bukan sebagai ancaman, tapi sebagai pesona yang membawa kebahagiaan, tanpa mengorbankan keselamatan siapa pun.

Selamat menyaksikan, selamat menikmati tradisi, dan selamat Idulfitri.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru