SEMARANG – Tim penasihat hukum dari sejumlah pihak terkait kasus kredit kepada PT Sritex menegaskan bahwa klien mereka bukan pelaku tindak pidana korupsi, melainkan korban dari praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Muhammad Taufik, SH., MH., Herry Suherman, SH., MH., dan Shaleh Darmawan, SH., MH., menyampaikan bahwa proses pemberian kredit oleh Bank Jateng telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Menurut Shaleh Darmawan, seluruh tahapan pemberian kredit dilakukan secara prosedural, mulai dari pengajuan permohonan hingga analisis menyeluruh yang meliputi aspek risiko, kepatuhan, dan hukum.
“Analisa kredit dituangkan dalam memorandum analisa kredit, dan seluruhnya didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh data yang digunakan dalam proses analisis merupakan data resmi yang bersumber dari perusahaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Dr. Muhammad Taufik menyampaikan bahwa selama ini terdapat narasi yang menyebut adanya tindak korupsi di Bank Jateng. Namun, pihaknya menilai hal tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat bahwa laporan keuangan perusahaan telah direkayasa sehingga tampak seolah-olah dalam kondisi sehat.
“Laporan keuangan itu dibuat sedemikian rupa, seolah-olah piutang besar, utang kecil, dan aset tinggi. Padahal faktanya tidak demikian,” ungkapnya.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai window dressing, yaitu manipulasi penyajian data keuangan agar terlihat baik di mata pihak lain, termasuk perbankan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukan hanya Bank Jateng, tetapi juga sekitar 28 bank lain yang menjadi korban dalam skema tersebut, termasuk sejumlah bank BUMN dan bank sindikasi.
“Bank-bank ini memberikan kredit berdasarkan data yang sudah dimanipulasi. Jadi yang menjadi korban bukan hanya perbankan, tetapi juga masyarakat dan lembaga lain seperti OJK,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Herry Suherman. Ia menilai bahwa rekayasa laporan keuangan tersebut berdampak luas, termasuk dalam pengambilan keputusan oleh investor dan publik.
Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, laporan keuangan PT Sritex menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Namun, laporan tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Ketika laporan keuangan tampak baik, itu memengaruhi persepsi publik dan pasar. Padahal setelah terungkap di persidangan, ternyata ada rekayasa,” jelasnya.
Herry juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini kliennya tidak menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dari proses pemberian kredit tersebut.
“Kami pastikan tidak ada cashback atau keuntungan langsung maupun tidak langsung. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri itu tidak ada,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menghadirkan saksi fakta serta ahli di bidang perbankan, keuangan, dan hukum pidana untuk memperkuat pembelaan dalam persidangan.
Selain itu, Muhammad Taufik menyoroti dampak yang ditimbulkan dari perkara ini terhadap sektor perbankan nasional. Ia menyebut sejumlah bankir di bagian kredit memilih mengundurkan diri karena khawatir terhadap risiko hukum.
Di sisi lain, tingkat penyaluran kredit juga disebut mengalami penurunan signifikan.
“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, dan pihak yang sudah menjalankan prinsip kehati-hatian tetap dipersalahkan, maka akan berdampak pada kepercayaan perbankan secara keseluruhan,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif.
“Harapan kami, klien kami yang sejatinya menjadi korban dapat diposisikan secara adil sesuai fakta hukum,” kata Taufik.
Sementara itu, Shaleh Darmawan menambahkan bahwa proses hukum ini juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat diperiksa lebih lanjut agar perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Dengan demikian, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan korupsi di tubuh perbankan, melainkan juga menyangkut dugaan manipulasi laporan keuangan yang berdampak luas terhadap berbagai pihak.*



