JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional tetap tumbuh positif di tengah gejolak ekonomi global yang dipicu lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen.
“Peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa yang akan datang,” kata Dian dalam keterangannya kemarin di Jakarta.
Pertumbuhan kredit ditopang Bank Umum Milik Negara (BUMN), bank swasta nasional, bank asing, hingga kantor cabang bank luar negeri (KCBLN). Dari sisi sektor ekonomi, pertumbuhan terbesar berasal dari sektor konstruksi sebesar Rp181,98 triliun atau tumbuh 46,67 persen.
Selain itu, sektor rumah tangga turut menyumbang pertumbuhan kredit sebesar Rp103,83 triliun atau 5,56 persen, disusul industri pengolahan sebesar Rp97,62 triliun atau 7,96 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh paling tinggi mencapai 20,85 persen yoy. Sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 4,38 persen dan Kredit Konsumsi meningkat 5,88 persen.
Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat kondisi perbankan tetap terjaga. Rasio Loan at Risk (LAR) turun menjadi 8,94 persen dari sebelumnya 9,24 persen pada Februari 2026. Sementara rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross membaik menjadi 2,14 persen dan NPL net berada di level 0,83 persen.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibanding Februari 2026 sebesar 13,18 persen.
Kenaikan DPK terutama ditopang pertumbuhan giro sebesar 21,37 persen, tabungan 11,57 persen, dan deposito 8,36 persen.
Likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada Maret 2026 tercatat 84,64 persen, sedikit menurun dibanding Februari 2026 sebesar 84,72 persen.
“Rasio LDR tersebut menandakan bahwa perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya,” ujar Dian.
Kredit UMKM mulai Bangkit dari Tekanan
Di sisi lain, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mulai menunjukkan pemulihan setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Pada Maret 2026, kredit UMKM tumbuh 0,12 persen yoy menjadi Rp1.498,64 triliun.
Pertumbuhan tersebut membaik dibanding Februari 2026 yang masih mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen. Meski demikian, rasio NPL UMKM tetap terjaga di level 4,60 persen.
Menurut Dian, pertumbuhan kredit UMKM terutama berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun atau tumbuh 4,20 persen. Selain itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi tumbuh 65,40 persen, serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh 3,50 persen.
OJK bersama pemerintah terus mendorong penguatan pembiayaan UMKM melalui berbagai kebijakan, salah satunya penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Regulasi tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan yang mudah, cepat, murah, dan inklusif bagi pelaku UMKM sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dian menilai perbankan dan pelaku UMKM perlu membangun ekosistem bisnis yang lebih kuat agar penyaluran kredit semakin produktif dan berkelanjutan.
“Perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM juga perlu meningkatkan kompetensi serta memperluas jaringan usaha,” katanya.
Ia menambahkan, strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan peningkatan literasi keuangan bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung daya beli masyarakat dan pertumbuhan UMKM, di antaranya insentif Pajak Penghasilan final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya.



