JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, segera melaporkan kasus yang dialaminya. Langkah ini dilakukan menyusul munculnya laporan dari sejumlah korban yang diduga tertipu oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (4/6/2026), OJK menyatakan telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus tersebut, termasuk memanggil Direksi Bank Mantap guna meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan nasabah bank yang menggunakan dana pinjaman atau kredit untuk mengikuti investasi tersebut.
“OJK juga akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kejadiannya,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.
Selain membuka posko pengaduan, OJK meminta Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban beserta nilai kerugian yang ditimbulkan. Bank juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban yang terdampak.
OJK saat ini juga tengah memeriksa informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. Pasalnya, dugaan penipuan tersebut tidak hanya dilaporkan oleh nasabah Bank Mantap, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah nasabah dari perbankan lainnya.
Untuk mempercepat penanganan kasus, OJK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses penindakan terhadap dugaan pelaku dapat segera dilakukan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menyampaikan pengaduan melalui Kantor OJK Purwokerto, Kontak Konsumen OJK 157 di nomor telepon (021) 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Menanggapi maraknya kasus penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Sebelum menanamkan dana, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang. Sementara prinsip Logis menekankan pentingnya menilai kewajaran keuntungan yang dijanjikan serta mewaspadai tawaran investasi dengan imbal hasil pasti yang tinggi tanpa risiko.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan informasi yang tersedia guna memastikan keamanan produk investasi sebelum mengambil keputusan keuangan.



