JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menyusul dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis (23/7) setelah informasi mengenai kasus tersebut ramai beredar di media sosial. Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, hingga rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan penjelasan awal kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan, penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap seluruh proses penagihan.
“OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (24/7).
OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil investigasi tersebut wajib dilaporkan kepada OJK.
Selain itu, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, hingga evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan sesuai kewenangannya.
OJK mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Regulator juga kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan penagihan secara beretika, tanpa ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.



