Kamis, 25 Juni 2026
30.6 C
Semarang

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan

Berita Terkait

PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong Nurma Handikasari (36 tahun) terhadap nasabah dari sejumlah bank di Purwokerto oleh Polresta Banyumas, terus berkembang. Ditengah upaya polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka, muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.

Dokumen yang diperoleh dari laporan sejumlah korban menunjukkan adanya penyerahan uang kepada Nurma Handikasari. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa korban menyerahkan sejumlah dana kepada tersangka dengan janji memperoleh pengembalian dalam jumlah lebih besar yang nantinya ditransfer ke rekening milik korban.

Dari sejumlah dokumen laporan korban yang berhasil diperoleh wartawan, tidak satupun menggunakan kop surat resmi Bank. Selain itu, surat perjanjian ditulis menggunakan tulisan tangan Nurma sendiri. Bahkan, sang Ratu Investasi bodong sendiri yang menandatangani surat tersebut, bukan pejabat bank.

Adanya dokumen tersebut sekaligus menegaskan bahwa yang terjadi adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Ratu Investasi Bodong. Penipuan ini dilakukan di luar sistem bank dan tentu tidak tercatat dalam pembukuan bank. Dokumen perjanjian tersebut juga menegaskan, permasalahannya bukan pada kredit yang disalurkan bank kepada nasabah.

Salah satu dokumen surat itu berisi tentang Nurma menerima uang dari koban sebesar Rp 270 juta dengan janji korban akan menerima hasil sebesar Rp 10.950.000 per bulan selama 60 bulan yang akan disetor ke rekening milik korban di sebuah bank daerah.

Dalam bukti dokumen lain, disebutkan Nurma menerima uang tunai Rp 212 juta dari korban dengan imbal hasil Rp 5.400.000 selama 36 bulan, plus tambahan Rp 8.000.000 yang akan diberikan setiap akhir bulan. Begitupula, dari korban berbeda, Nurma menerima Rp 161.000.000 dengan imbal hasil Rp 5 juta per bulan.

Pola tersebut sejalan dengan temuan penyidik yang menyebut Nurma diduga menjalankan tindak kejahatan penipuan dengan modus investasi berkedok keuntungan tinggi menggunakan skema ponzi alias money game. Dalam skema ini, dana yang disetor oleh korban baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada korban lama sehingga menciptakan kesan bahwa investasi berjalan lancar dan menguntungkan.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hubungan antara tersangka dan para korban dibangun di atas kepercayaan. Tidak sedikit korban yang merupakan pensiunan dan mengenal Nurma secara personal. Kedekatan tersebut diduga menjadi modal utama tersangka untuk meyakinkan calon investor agar menyerahkan uang mereka.

Polresta Banyumas terus membuka ruang bagi para korban untuk melapor. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan hingga Rabu, 24 Juni 2026, sedikitnya 25 korban telah melapor dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar,” kata Ardi.

Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah. Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Karena itu, kepolisian meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk segera memberikan keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Nurma Handikasari, yang dikenal sebagai pemilik rumah makan mewah Kedai Tuas di Banyumas, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fokus penyidik kini tidak hanya membuktikan perbuatan pidana pokok, tetapi juga menelusuri ke mana saja uang para korban mengalir.

Ardi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang jadi tersangka karena ikut terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar rekening atas nama Nurma. Polisi juga menelusuri rekening anggota keluarga maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka. Tujuannya adalah mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan penyidikan ini menjadi penting karena nilai kerugian yang terus membesar serta kompleksitas aliran dana yang diduga melibatkan banyak rekening. Sejumlah mantan karyawan restoran mewah “Kedai Tuas” milik Nurma bahkan mengaku rekening pribadi mereka digunakan untuk lalu lintas transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana tersebut.

Kasus ini juga menyita perhatian publik karena kontras antara kehidupan mewah yang ditampilkan tersangka dengan nasib para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan. Berdasarkan keterangan kepolisian, Nurma diduga menggunakan dana yang dihimpun untuk membangun gaya hidup berkelas. Ia diketahui mendirikan salah satu restoran termewah di Purwokerto dan menempati rumah tinggal megah dengan berbagai fasilitas premium, termasuk spa pribadi.***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru