Kamis, 7 November 2024
29.8 C
Semarang

Sopir Minibus Kecelakaan Maut dengan Kereta Api Probowangi Resmi Tersangka

Berita Terkait

PORTAL JATENG – Kecelakaan maut antara minibus dengan Kereta Api KA Probowangi di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah Lumajang, pada Minggu (19/11/2023) malam lalu menemui titik terang.

Polisi menetapkan tersangka kepada sopir minibus elf yang diduga pelaku nekat melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu hingga menabrak KA Probowangi yang saat itu tengah melintas bersamaan.

Akibatnya, salam peristiwa tersebut 11 penumpang yang ada dalam minibus tewas saat tabrakan terjadi, sementara empat lainnya dilaporkan luka berat. Atas perbuatannya, kini sopir mobil elf, Bayu Triananto terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karena telah menyebabkan orang meninggal dunia.

“Hasil gelar perkara yang kami lakukan, kami simpulkan bahwa Bayu Triananto yang merupakan sopir kendaraan dengan Nopol N 7546T kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dilansir dari PMJ News Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, pihak PT KAI menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut. Mereka pun mengucapkan turut berbelasungkawa kepada seluruh korban.

“Kami prihatin sekali dan menyesalkan kejadian ini. Kami turut berbelasungkawa kepada seluruh korban,” ucap Anwar.
Agar kecelakaan serupa tak lagi terjadi, PT KAI melakukan penyempitan akses jalan. Hal ini bertujuan supaya para pengguna kendaraan yang mau melintas dapat mengurangi kecepatan.*

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru