Purwokerto – Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ratu Investasi Bodong NHS alias Dika (36), pemilik Kedai Tuas di Banyumas. Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga “mengintimidasi” secara psikis para korbannya.
Informasi dari sejumlah korban yang telah melapor ke Polresta Banyumas, mereka diminta oleh tersangka mengerjakan berbagai hal sesuai arahan yang diperintahkan. Termasuk diantaranya merahasiakan surat perjanjian antara dirinya dengan para korban, agar tidak diketahui oleh sejawat dan pimpinannya di Bank. “Jangan ceritakan perjanjian ini kepada siapapun di Bank ya,” demikian pesan tersangka kepada korban.
Tentunya hal itu sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa oleh polisi, bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dia lakukan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan koleganya di bank.
Modus ini juga terbukti dalam perjanjian di selembar kertas yang ditulis tangan sendiri oleh Dika. Pada surat perjanjian yang dia serahkan kepada korbannya, dia selalu mencantumkan kalimat: “saling menjaga amanah dan tanggung jawab”. Sebuah klausul yang tidak pernah ada dalam kontrak perjanjian resmi dengan instansi manapun.
Anehnya, para korban tidak lagi menghiraukan kejanggalan arahan dan isi surat perjanjian tersebut. Bahkan, perempuan yang dikenal sebagai sosialita Purwokerto tersebut berhasil membuat para korbannya tutup mulut, tunduk dan patuh. Sebaliknya buat si Ratu Investasi Bodong, kondisi itu membuat aksi tipu-tipunya berjalan mulus dan tak terendus.
Padahal dosa Dika di tempat bekerja luar biasa. Dia memalsukan tanda tangan pimpinannya dan lebih gila lagi, dia mengaku sebagai pejabat di tempatnya bekerja. Bisa dibilang, tersangka sangat lihai dalam melakukan tindak kejahatan.
Bahkan, tatkala aksinya mulai terkuak setelah adanya laporan pengaduan sejumlah nasabah ke Polresta Banyumas, si licik ini tak lantas menyerah. Dari informasi para korban, kuat diduga, tersangka melalui kaki tangannya merancang fitnah agar bank tempatnya bekerjalah yang disalahkan, dengan tudingan memberikan kredit fiktif dan kredit bermasalah.
Tak tanggung-tanggung, bahkan dirancang agar korban tidak akan menuntut kerugian ke Dika, yang penting kreditnya dibatalkan bank. Hal itu terbukti karena pernah terlontar oleh peserta aksi unjuk rasa yang mengaku sebagai nasabah korban penipuannya di kantor bank beberapa waktu lalu.
Jika rencananya berhasil, maka tersangka akan terbebas dari kewajiban mengganti kerugian para korban dan justru pihak lain yang dibuat harus menanggung aksi liciknya. Bahkan, jika tuduhan kredit bermasalah itu berhasil “dipaksa” menjadi sebuah kebenaran, maka Dika juga berpotensi terbebas dari jeratan hukum.
Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno S.H., tidak tepat menggunakan terminologi kredit fiktif maupun kredit bermasalah, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka kepada para korbannya.
“Saya melihatnya begini, setelah para korban itu tergiur dengan iming-iming imbal hasil atau bonus yang fantastis, mereka lantas mengajukan kredit ke bank. Setelah kreditnya cair dan diterima korban, dananya diserahkan ke tersangka. Itu murni penipuan, bukan kredit bermasalah,” tegas Sri Wityasno.
Sri menyarankan agar para korban bersikap rasional sekaligus bertindak sesuai koridor hukum. Ketika merasa jadi korban penipuan, maka tindak pidana tersebut sebaiknya dilaporkan ke kepolisian. Tuntutan meminta pembatalan kredit ke bank, dengan mengabaikan tindak pidana yang terjadi, adalah langkah yang tidak bijak.
Dia juga mendukung langkah Polresta Banyumas, meningkatkan status pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Dika ke tahap penyidikan. Dengan begitu, semua aset tersangka yang utamanya bersumber dari duit para korban, dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian korbannya.***



