Jumat, 4 September 2026
26 C
Semarang

Satgas PASTI Terima 25.875 Aduan, IASC Blokir Dana Scam Rp724 Miliar

Berita Terkait

JAKARTA –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Selain menangani aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga melakukan penanganan terhadap kasus penipuan transaksi keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.

“Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana yang terkait dengan penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar.

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal yang masih banyak digunakan pelaku. Modus tersebut antara lain ancaman dan intimidasi dengan memanfaatkan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan dengan mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal, tugas berkomisi, serta penipuan transaksi daring.

Pelaku juga menawarkan jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, hingga perbaikan riwayat kredit dengan meminta biaya di muka.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko yang jelas.

“Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan,” kata Hudiyanto.

Untuk modus pencairan dana tanpa persetujuan, masyarakat diminta tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan pelaku melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Masyarakat disarankan segera melakukan konfirmasi kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan mendapatkan penanganan yang sesuai.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, kata sandi, maupun kode verifikasi kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diminta menyimpan bukti pendukung seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi, situs, akun media sosial, tautan atau URL, serta username yang digunakan pelaku.

“Masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti-bukti pendukung dalam menyampaikan laporan. Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan,” lanjut Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui laman iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru