JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan karena PT PVK tidak mampu mengatasi penyebab penetapan status pengawasan khusus hingga batas waktu yang diberikan berakhir.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” demikian keterangan resmi OJK yang disampaikan pada Kamis (8/10/2026).
Namun, hingga periode pengawasan khusus berakhir, perusahaan tersebut belum berhasil memenuhi langkah perbaikan yang dipersyaratkan. OJK pun menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan mencabut izin usahanya sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyatakan, tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan perundang-undangan serta menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura dan kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT PVK wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.
Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
Sebelum tim likuidasi terbentuk, PT PVK diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
OJK juga meminta PT PVK memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban, OJK menyampaikan bahwa perwakilan PT PVK dapat dihubungi melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com.
Pencabutan izin usaha ini menambah daftar tindakan pengawasan OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan dan memperbaiki kondisi usahanya sesuai tenggat yang ditetapkan regulator.











