Kamis, 30 April 2026
27 C
Semarang

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Berita Terkait

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk klaim izin yang tidak sah dan praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan. Penghentian ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Dalam keterangan resminya pada 28 April 2026, Satgas PASTI menjelaskan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut teridentifikasi menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah terdaftar serta berizin, padahal tidak memiliki legalitas dari otoritas terkait.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan perusahaan tersebut juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang tercatat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. “Kami menemukan adanya penyimpangan kegiatan usaha serta penggunaan identitas otoritas secara tidak sah untuk meyakinkan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah skema yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. PT Malahayati Nusantara Raya menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang nasabah, namun meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Menurut Hudiyanto, pola tersebut berisiko memperburuk kondisi keuangan masyarakat. “Alih-alih menyelesaikan masalah, skema seperti ini justru berpotensi menjerat korban dalam lingkaran utang yang semakin besar,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Selain itu, akses terhadap media sosial dan tautan terkait juga akan diblokir hingga perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Satgas turut menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian utang, terutama yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa verifikasi yang jelas. Masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK serta tidak mudah tergiur oleh janji penyelesaian utang secara instan.

Jika menemukan indikasi aktivitas serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Satgas PASTI dalam menekan praktik keuangan ilegal sekaligus menjaga keamanan masyarakat di tengah maraknya penawaran jasa keuangan yang menyesatkan di ruang digital.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru