Selasa, 26 Mei 2026
34.2 C
Semarang

Satgas PASTI Hentikan Appeninc, VID, dan Sensenowai, Diduga Jalankan Penipuan Berkedok Investasi

Berita Terkait

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan digital dengan skema member get member.

Dalam siaran pers yang diterima, Minggu (25/5/2026), Satgas PASTI menyebut Appeninc dan VID terindikasi melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin untuk menarik masyarakat menjadi anggota dan menyetorkan dana.

Appeninc diduga meniru nama Appen Inc, perusahaan resmi yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan pers.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Appeninc disebut menjalankan modus penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar. Adapun VID menggunakan skema menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Kedua platform itu mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut member baru untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.

Selain dua platform tersebut, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menawarkan investasi kripto ilegal melalui layanan copy trading pada aplikasi Wapex.

Dalam praktiknya, Sensenowai juga menerapkan pola deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan harian dan bonus. Hasil verifikasi menunjukkan entitas tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.

Namun, kegiatan usaha yang dijalankan disebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Sementara pengaduan terkait investasi ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru