Rabu, 1 Juli 2026
33.8 C
Semarang

OJK dan UNODC Perkuat Kerjasama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Berita Terkait

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memerangi penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang digelar di Jakarta pada 29–30 Juni 2026. Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi mitra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan layanan keuangan digital memang mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, digitalisasi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang semakin canggih.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky saat membuka forum tersebut, Senin (29/6).

Menurut Dicky, karakteristik transaksi digital yang cepat, mudah, dan terbuka membuat perpindahan dana hasil kejahatan dapat berlangsung hanya dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi itu membuat proses pelacakan aset dan pemulihan dana korban menjadi semakin sulit apabila transaksi mencurigakan terlambat terdeteksi.

Ia menjelaskan, berbagai modus yang kini marak digunakan antara lain investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule. Seluruh modus tersebut memanfaatkan ekosistem keuangan digital yang saling terhubung.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” ujarnya.

OJK juga menegaskan bahwa penipuan digital, fraud, dan tindak pidana pencucian uang kini memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dana hasil penipuan dapat dengan cepat dipindahkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, dompet digital, platform pembayaran, aset virtual, hingga teknologi blockchain sebelum akhirnya masuk kembali ke sistem keuangan formal. Karena itu, penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan penipuan daring.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai penanganan online scams tidak mungkin dilakukan oleh satu negara atau satu lembaga saja. Menurutnya, kejahatan siber yang lintas batas membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antarlembaga dan antarnegara.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional berupaya memperkuat kerja sama dalam peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas batas, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK berpandangan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital harus dilakukan dengan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Selain memperkuat sinergi antarotoritas, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dinilai menjadi kunci dalam membangun mekanisme trusted intelligence sharing agar deteksi dini dan pembongkaran jaringan kejahatan dapat dilakukan sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke luar negeri.

Hasil pertemuan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset korban, dan menjaga integritas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru