Purwokerto – Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka NHS alias D (36). Hal itu disampaikan, seusai kunjungan tim kuasa hukum Bank Mandiri Taspen ke Polresta Banyumas, Jumat (3/7).
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara optimal. Harapan kami pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya tentunya dengan proses hukum menuju suatu kepastian hukum,” ujar Jeffry, saat ditemui di Polresta Banyumas.
Sejak awal kasus ini mencuat, Bank Mandiri Taspen telah mengambil langkah cepat, dengan bersama-sama para korban melaporkan tersangka ke kepolisian. Bank tidak berupaya untuk menutup-nutupi kejadian tersebut dan bahkan berinisiatif serta bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan.
Setelah sebelumnya tersangka NHS ditangkap polisi atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dana para korbannya, Bank Mandiri Taspen juga telah melaporkan tersangka yang sama dengan dugaan tindak pemalsuan.
“Kasus ini murni tindak pidana yang dilakukan tersangka NHS, diluar sistem bank dan bukan kredit bermasalah. Sehingga, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut,” tegas Jeffry.
Perkembangan pengusutan kasus tersebut menunjukkan kemajuan. Polresta Banyumas saat ini tidak hanya mengenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan, tetapi sudah bertindak lebih jauh dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri aset-aset tersangka dan kerabatnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik melakukan asset tracing sebagai bagian dari penyidikan TPPU sekaligus untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban. “Kami tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi. Karena itu kami melanjutkan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Petrus.
Menurut Petrus, aset yang sedang ditelusuri diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. Hingga saat ini ada 16 korban yang telah melapor ke kepolisian dengan total kerugian sekitar Rp 3,3 miliar.
Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen menilai langkah penyidik memperluas penyidikan ke dugaan TPPU sangat tepat, karena membuka peluang lebih besar untuk menelusuri aliran dana serta mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Kami mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang memberikan perhatian dan keseriusan dalam pengungkapan atas peristiwa yang terjadi saat ini,” kata Jeffry.
Ia berpendapat agar masyarakat yang menjadi korban dan menderita kerugian dari tindak pidana yang dilakukan tersangka NHS, untuk segera melapor ke Polresta Banyumas, sehingga kerugian dari korban terdata dan mendapatkan kepastian hukum. Hal itu akan membantu kepolisian dalam mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut.
“Yang dibutuhkan para korban saat ini adalah penyelesaian yang memberikan hasil nyata. Karena itu, seluruh pihak sebaiknya mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana,” ujarnya.
Jefry juga menegaskan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan harus bertumpu pada proses penyidikan serta pembuktian di pengadilan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memahami para korban menghadapi situasi yang berat. Itu sebabnya, sampai saat ini kami terus tunduk dan menghormati proses hukum sebagai jalan yang diharapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Fokus kita bersama seharusnya adalah memastikan perkara ini diungkap secara tuntas, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.***



