SURAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan arah baru pengembangan rumah sakit daerah seiring diterapkannya Permenkes baru, Nomor 6 Tahun 2026 dan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Pemprov ingin setiap rumah sakit memiliki peran yang jelas sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Paparan Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Sumarno, regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk memetakan kembali posisi rumah sakit milik pemerintah provinsi di tengah sistem layanan kesehatan yang semakin terintegrasi.
“Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab,” ujarnya.
Mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, Sumarno I menjelaskan, kehadiran rumah sakit pemerintah harus saling melengkapi, bukan saling berebut pasien. Rumah sakit kabupaten/kota diperkuat untuk menangani layanan dasar, rumah sakit provinsi hadir ketika daerah membutuhkan layanan yang lebih kompleks. Sedangkan rumah sakit milik pemerintah pusat mengisi layanan yang belum mampu ditangani daerah.
Dengan pembagian peran yang jelas, menurutnya pelayanan kesehatan akan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.
“Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya,” katanya.
Selain membahas tata kelola rumah sakit, Sumarno mengingatkan ukuran keberhasilan sektor kesehatan bukan banyaknya pasien yang datang ke rumah sakit, melainkan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
Karena itu, ia meminta upaya promotif dan preventif menjadi perhatian yang sama besar dengan layanan kuratif.
“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit,” tegasnya.
Dalam arahannya kepada jajaran rumah sakit daerah, Sumarno juga menyoroti karakter Badan Layanan Umum (BLU) yang dituntut tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga mengelola keuangan secara efisien.
Menurutnya, setiap layanan kesehatan perlu dihitung biaya riilnya agar rumah sakit mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis sehingga pengelolaan anggaran benar-benar terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut akan semakin penting seiring implementasi iDRG, yakni sistem pembayaran layanan rumah sakit berbasis kelompok diagnosis yang menggantikan pendekatan sebelumnya. Sistem ini mendorong rumah sakit memberikan pelayanan yang berkualitas dengan biaya yang lebih terukur dan efisien.
Sementara itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang mengatur penataan layanan rumah sakit agar pembagian fungsi antarjenjang pelayanan kesehatan semakin jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan maupun persaingan yang tidak perlu antarrumah sakit.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata Sumarno, implementasi regulasi baru tersebut menjadi kesempatan untuk menyusun peta layanan rumah sakit yang lebih tepat sasaran.
“Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat,” pungkasnya.***



