Kamis, 20 Agustus 2026
30.3 C
Semarang

Uang Raib karena Investasi Bodong? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh

Berita Terkait


Purwokerto
 – Maraknya penipuan berkedok investasi yang terjadi belakangan ini, menuntut masyarakat senantiasa waspada terhadap penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan tingkat imbal hasil tinggi diluar batas kewajaran. Jumlah kerugian dan korban dari investasi illegal yang umumnya berupa money game berskema ponzi tersebut sangatlah besar.

Menurut praktisi hukum Saleh Darmawan, para korban penipuan investasi bodong, masih dapat memulihkan kerugian yang diderita melalui proses hukum. Dia menjelaskan langkah pertama yang mesti dilakukan korban adalah mengamankan bukti-bukti.

Setelah itu, jika terkait kejahatan keuangan digital, korban perlu mengamankan rekening dan akun digital, mengganti kata sandi serta PIN, mengaktifkan autentikasi dua faktor, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Dalam kasus investasi bodong seperti kasus dengan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain penipuan, perkara juga dapat berkaitan dengan penggelapan maupun ketentuan pidana lainnya sesuai fakta kasus.

Saleh mengatakan, korban tetap dapat mengupayakan pemulihan kerugian melalui mekanisme hukum. Proses asset recovery dapat dilakukan melalui penelusuran aset, pemblokiran rekening, penyitaan, putusan pengadilan, hingga eksekusi sesuai ketentuan hukum.

“Dana korban masih dapat diupayakan untuk dikembalikan, tetapi sangat bergantung pada aset yang masih dimiliki pelaku dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya pada acara diskusi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” di Purwokerto, pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari mengatakan, peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Indeks literasi keuangan nasional pada 2026 tercatat 69,57 persen, sedangkan literasi keuangan syariah sekitar 43,07 persen. Di Jawa Tengah, indeks literasi keuangan tercatat 72,83 persen. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen, dan Jawa Tengah sebesar 95,59 persen.

Tingginya inklusi menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan produk dan layanan keuangan. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan literasi yang memadai agar masyarakat memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajibannya.

“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” kata Dinavia.

Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai pegangan sebelum masyarakat memutuskan berinvestasi. “Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, investasi ilegal kini hadir dengan beragam modus. Di antaranya perdagangan aset kripto, robot trading atau artificial intelligence, hingga penawaran yang disebarkan melalui platform digital.

Selain berbagai modus tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai investasi dengan skema Ponzi. Skema ini merupakan pola penipuan yang membayarkan keuntungan kepada peserta lama menggunakan uang yang disetorkan peserta baru, bukan dari keuntungan usaha atau investasi yang benar-benar dihasilkan.

Skema Ponzi biasanya terlihat meyakinkan pada tahap awal. Peserta yang lebih dulu bergabung bisa menerima pembayaran sesuai janji sehingga muncul kesan investasi berjalan normal. Keberhasilan itu kemudian digunakan untuk menarik lebih banyak peserta dan dana baru.

“Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.

Dinavia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal perlu segera mengamankan seluruh bukti transaksi dan menghentikan pengiriman dana kepada pelaku. “Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru