Menu ✖

Mode Gelap

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

10 Okt 2026 · 09:16 WIB ·


					OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital Perbesar

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan karena PT PVK tidak mampu mengatasi penyebab penetapan status pengawasan khusus hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” demikian keterangan resmi OJK yang disampaikan pada Kamis (8/10/2026).

Namun, hingga periode pengawasan khusus berakhir, perusahaan tersebut belum berhasil memenuhi langkah perbaikan yang dipersyaratkan. OJK pun menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan mencabut izin usahanya sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menyatakan, tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan perundang-undangan serta menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura dan kepercayaan masyarakat.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PT PVK wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.

Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.

Sebelum tim likuidasi terbentuk, PT PVK diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

OJK juga meminta PT PVK memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban, OJK menyampaikan bahwa perwakilan PT PVK dapat dihubungi melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com.

Pencabutan izin usaha ini menambah daftar tindakan pengawasan OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan dan memperbaiki kondisi usahanya sesuai tenggat yang ditetapkan regulator.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Daya Beli Turun, Target Rumah Subsidi di Jateng Terancam Meleset

10 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Daya Beli Turun, Target Rumah Subsidi di Jateng Terancam Meleset

REI Jateng Pererat Jejaring Pengembang dan Mitra Strategis Lewat Golf

10 Oktober 2026 - 16:15 WIB

REI Jateng Pererat Jejaring Pengembang dan Mitra Strategis Lewat Golf

Fiskal Terbatas, Ahmad Luthfi Tekankan Pengawasan dan Efektivitas Anggaran Jateng

9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Fiskal Terbatas, Ahmad Luthfi Tekankan Pengawasan dan Efektivitas Anggaran Jateng

BULOG Ukir Sejarah Baru, Pengadaan Beras Lampaui Target 4 Juta Ton

9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BULOG Ukir Sejarah Baru, Pengadaan Beras Lampaui Target 4 Juta Ton

Taj Yasin Dorong Pendampingan Mustahik agar Mandiri dan Lepas dari Kemiskinan

9 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Taj Yasin Dorong Pendampingan Mustahik agar Mandiri dan Lepas dari Kemiskinan

Jaga Stabilitas Pakan, BULOG Genjot Penyaluran Jagung SPHP ke Peternak

9 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Jaga Stabilitas Pakan, BULOG Genjot Penyaluran Jagung SPHP ke Peternak
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar