Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 02, Fawas memaparkan, KPUR hanya menyediakan google drive untuk mengkonfirmasi atribut atau alat peraga kampanye. Kemudian, paska pemasangan, pihaknya melapor via whatsapp ke KPUR. Di sisi lain, KPUR tidak menyediakan format laporan secara tertulis.
“Kami sudah melapor ke KPUR, karena dari KPUR menginginkan demikian sebab tidak ada format laporan tertulis. Terus tiap pemasangan kami juga melapor ke KPUR,” tampik Fawas.
Lebih lanjut, ia mengatakan, secara laporan dari Paslon 01 memberikan laporan secara tertulis dan mendapat logo atau tanda dari KPUR. Namun, tidak disertai tanda terima dari KPUR. Bagi dia, hal tersebut cacat secara administrasi.

“Bahkan dari Paslon 01 juga cacat secara administrasi. Sedangkan saat Paslon 02 melampirkan alat bukti berupa print out yang mengatakan tidak adanya permasalahan, malah tidak diterima. Di sini erros in subjectnya KPUR dalam Pemira kali ini,” lanjutnya.
Sehingga, sanksi berupa pemotongan 1.100 suara dari Banwasra ke Paslon 02, menurutnya merupakan suatu kekeliruan. Selain hukuman secara komulatif, juga ketika pemasangan alat peraga kampanye ditemani Ketua Banwasra.
“Saat masang alat peraga kampanye ditemani ketua Banwasra, jika terjadi kekeliruan bisa mengingatkan peserta Pemira pada waktu itu juga. Belum lagi pemotongan 1.100 suara, jika saya membunuh 1 orang atau 11 orang secara hukuman tidak komulatif, tapi hukuman secara maksimal itu sendiri, seperti ada kejanggalan,” beber dia.
Di sisi lain, Ketua KPUR, sewaktu dihubungi lebih dari tiga kali oleh Reporter, pihaknya tidak kunjung merespon dan tidak memberikan keterangan terkait pelaporan dari kedua paslon tersebut.
Pada waktu yang sama, saat Paslon 02 melaporkan Paslon 01 dugaan pelanggaran kampanye. Menurut Fawaz, Banwasra menolak laporan tersebut, dengan tidak disertai syarat formil dan materil.
“Saat itu pecah dan chaos, karena laporan dari Paslon 01 diterima, sementara laporan dari Paslon 02 tidak digubris. Hal ini yang menyebabkan konflik semakin memanas,” tandas dia.
Independensi Dipertaruhkan
Mediasi yang diselenggarakan Banwasra berbuah pemberhentian Ketua Banwasra. Namun, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Raya (DKPPR) tidak segera menindak sebagaimana surat keputusan No. 01/S.REK.PUT/DKPPR/KMUNNES/2022, yang bersifat final dan mengikat. Keputusan tersebut berbunyi, pemberhentian sementara Ketua Banwasra sampai tanggal 7 Januari 2023.



