JAKARTA – Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk lembaga penegak hukum. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus memperkuat sinergisitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK dan Polri menandatangani kesepakatan sinergitas koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi. Penandatanganan tersebut disaksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sigit mengatakan penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Polri siap berkoordinasi dan disupervisi oleh KPK dalam penegakan hukum.

“Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan kerja-kerja, langkah-langkah KPK RI dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi,” ungkap Sigit dilansir dari PMJ News.
“Dan ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi terus mendukung, termasuk kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang menjadi ranah dan kewenangan KPK,” sambungnya.
Sigit juga mengatakan sinergisitas penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sinergitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah terjadinya korupsi.
“KPK dan Polri tentunya terus berkomitmen untuk penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, bagaimana melakukan sistem, bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan,” tuturnya.
“Ini merupakan bagian dari program kita untuk menciptakan budaya antikorupsi,” imbuhnya.
Kerja sama KPK dan Polri ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan sinergisitas yang kuat, KPK dan Polri dapat bekerja sama secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.