JAKARTA – Polisi masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka.
Terkini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait dengan (kasus) tiket Coldplay, kami sudah berkoordinasi dengan PPATK,” ujar Susatyo dilansir dari PMJ News, Rabu (6/12/2023).
Pendalaman itu masih terus dilakukan polisi sejak penetapan Ghisca sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Senin (20/11/2023) lalu.
PPATK sendiri pernah mengungkapkan hasil temuannya perihal kasus tersebut, dimana perputaran uang dari rekening Ghisca mencapai Rp 40 Miliar selama 11 bulan di tahun 2023.
“Kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti, data, temuan, dari PPATK,” ucapnya.
“Kami masih mendalami pihak-pihak lain ataupun aliran-aliran dana dari uang yang dikuasai oleh Ghisca,” tandasnya.