Selasa, 21 April 2026
27 C
Semarang

OJK Wajibkan Uji Kepatutan Pimpinan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Berita Terkait

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pihak utama penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa pemegang saham pengendali, direksi, hingga dewan komisaris IAKD wajib memenuhi standar integritas, kompetensi, reputasi, dan kelayakan keuangan sebelum menduduki jabatan strategis.

“OJK menilai penguatan pengawasan terhadap pihak utama mutlak diperlukan, menyusul pesatnya pertumbuhan sektor keuangan digital dan aset kripto di Indonesia,” ungkap M Ismael Riyadi, Kepala Departement Lterasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam Siaran Pers.

Tidak hanya itu, POJK ini juga mengatur mekanisme penilaian kembali jika muncul indikasi masalah pada pihak utama, seperti pelanggaran etika, reputasi buruk, atau ketidakmampuan manajerial. Penilaian kembali ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kredibilitas industri.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberi kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD secara menyeluruh, termasuk melalui perizinan dan uji kepatutan yang terintegrasi.

OJK menegaskan, hanya pelaku usaha yang dipimpin oleh individu berintegritas dan kompeten yang mampu menjaga kepercayaan publik serta mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital secara berkelanjutan.

Dengan hadirnya regulasi ini, OJK berharap industri IAKD dapat semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing di tengah dinamika inovasi teknologi yang terus berkembang.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru