Jumat, 26 Desember 2025
27 C
Semarang

Sopir Cadangan Bus Cahaya Trans Ditahan, Diduga Kaget dan Gagal Kendalikan Kecepatan di Tikungan

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sopir Bus Cahaya Trans telah ditetapkan sebagai tersangka"

Berita Terkait

SEMARANG – Gilang (22), sopir cadangan Bus PO Cahaya Trans, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari. Ia kini ditahan di Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini usai gelar perkara, Selasa (23/12/2025) malam. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sopir Bus Cahaya Trans telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpang Lima, Semarang.

Dugaan Kelalaian dan Pasal yang Dijerat

Gilang, warga Bukittinggi, Sumatera Barat, dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang LLAJ tentang kelalaian mengemudi yang menyebabkan kecelakaan berat dengan korban jiwa. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

“Tersangka kami lakukan penahanan,” tegas Syahduddi. Penyidikan telah memeriksa empat saksi dan melibatkan keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Rekonstruksi Kejadian: Ganti Sopir, Kecepatan Tinggi, dan Manuver Mendadak

Kapolrestabes membeberkan kronologi yang mulai mengerucut pada faktor human error. Bus yang berangkat dari Bogor awalnya dikemudikan sopir utama. Gilang, yang berstatus sopir cadangan, baru mengambil alih kemudi di rest area Subang, Jawa Barat.

Faktor kunci kecelakaan terjadi dalam 6-7 menit terakhir. Usai transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, bus meluncur menuju tikungan menurun di Simpang Susun Krapyak (KM 420+200). Saat itulah, menurut pengakuan Gilang, ia mengemudi dengan kecepatan cukup tinggi.

“Sopir mengakui saat di depan terdapat tikungan menurun, ia kaget dan berupaya bermanuver ke kiri. Kendaraan kemudian terbalik dan membentur dinding beton,” papar Syahduddi, menjelaskan penyebab korban jiwa yang banyak.

Upaya darurat Gilang untuk menurunkan gigi dari perseneling enam ke lima dan melakukan pengereman disebutkan “tidak sempat” dilakukan, yang memperkuat dugaan kehilangan kendali atas kendaraan.

Dampak Tragis dan Proses Hukum Berlanjut

Kecelakaan ini telah merenggut 16 nyawa dari total 34 penumpang. Sebanyak 15 orang tewas di tempat, sementara satu korban lagi meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Penanganan kasus ini melibatkan Satlantas Polrestabes Semarang dengan dukungan khusus Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah, yang menunjukkan kompleksitas dan prioritas penyelidikan.

Dengan ditahannya Gilang, proses hukum akan memasuki tahap pendalaman. Kasus ini menyoroti kritikalnya faktor kualifikasi, kesiapan, dan kewaspadaan pengemudi cadangan dalam operasi angkutan jarak jauh, terutama di ruas jalan yang menuntut keahlian khusus seperti tikungan turunan tajam di jalan tol.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru