Minggu, 3 Mei 2026
28.8 C
Semarang

Hari Kebebasan Pers 2026: Kontributor TV Paling Rentan

IJTI Desak Perlindungan di Tengah Disrupsi dan Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

JAKARTA, PortalJateng.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers di tengah badai disrupsi dan kerentanan pekerja media, khususnya kontributor televisi daerah. Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional pada 3 Mei 2026 menjadi momentum untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan bagi publik.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa kondisi dunia pers tidak sedang baik-baik saja. Disrupsi media, globalisasi informasi tak terkendali, serta maraknya disinformasi dan berita bohong semakin sengkarut.

Oleh karena itu, jurnalis sebagai pelaku utama pers juga dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, dan kekerasan terhadap pers yang tak kunjung mereda.

“Pada 3 Mei 1991 lahir Deklarasi Windhoek dalam rangkaian seminar UNESCO di Namibia. Deklarasi ini menjadi upaya mengingatkan penguasa betapa pentingnya menghormati komitmen kebebasan pers sebagai pilar keempat kehidupan demokrasi,” ujar Herik.

Lima Desakan IJTI di Hari Kebebasan Pers

Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, IJTI mengeluarkan lima desakan tegas:

  1. Mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers, serta tidak menghalangi tugas jurnalistik demi kepentingan publik, bangsa, dan negara.
  2. Mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk melindungi tugas jurnalistik dalam mendapatkan fakta dan data berimbang, guna mewujudkan transparansi serta mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Meminta pemerintah mendorong ekosistem jurnalisme yang menjunjung kemerdekaan informasi, transparansi pemberitaan, upah layak bagi jurnalis, serta industri pers yang sehat demi demokrasi yang sehat.
  4. Mendesak aparat penegak hukum melindungi pers dari kekerasan fisik maupun verbal yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik, serta menyelesaikan setiap kasus kekerasan terhadap pers melalui jalur hukum.
  5. Mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan kode etik jurnalistik dan sikap profesional.

Kontributor TV Daerah: Pekerja Paling Rentan

Di balik peringatan tahunan itu, Sekretaris IJTI Pengda Jateng, Ajipasa Lukadinata, yang juga merupakan Kontributor Rajawali Televisi (RTV), menyuarakan kegelisahan mendalam. Menurutnya, kontributor televisi di daerah masuk dalam kategori pekerjaan paling rentan di industri media Indonesia.

“Mayoritas kawan-kawan di daerah bekerja sebagai kontributor televisi dengan posisi sangat vital, tetapi ini adalah profesi dengan risiko tinggi dan imbalan rendah,” ungkap Ajipasa.

Status hukum kontributor adalah pekerja lepas (freelance), bukan karyawan tetap. Akibatnya, mereka tidak memiliki jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, tidak ada pesangon jika diberhentikan, dan penghasilan tidak tetap.

Sistemnya no pay to play, jika liputan tidak ditayangkan, maka tidak dibayar.

Sementara itu, rata-rata honor jauh di bawah UMR. Di RTV, honor hanya sekitar Rp200.000 per berita tayang. Jika dalam sebulan hanya satu berita yang tayang, maka penghasilan hanya Rp200.000 untuk sebulan, itupun dipotong pajak.

Lebih parah lagi, dari rekan-rekan di Garuda TV bahkan pernah dilaporkan ada ratusan kontributor yang tidak dibayar selama lebih dari 3 bulan. Bahkan akses mereka ke redaksi diblokir saat menagih hak.

Beban Psikologis dan Modal Pribadi

Selain itu, kontributor harus menyiapkan semuanya dengan modal pribadi. Mulai dari ponsel pintar atau kamera liputan, laptop untuk mengedit, hingga bahan bakar untuk menuju ke daerah-daerah liputan. Semua dengan risiko di lapangan yang beragam, bisa terjadi konflik dengan siapa pun, atau celaka di jalan.

“Bayangkan, jika sebulan kita hanya tayang satu berita, Rp200.000 bisa sampai sebulan ke depan?” ujar Ajipasa.

Beban psikologis pun tak terhindarkan. Ungkapan seperti “hidup segan, mati tak mau” dan rasa frustrasi karena merasa dimanfaatkan untuk pencitraan media namun haknya diabaikan, sangat umum terjadi di kalangan kontributor.

Efisiensi Anggaran 2025 Memperparah Kerentanan

Berdasarkan data Dewan Pers, iklim usaha industri pers sedang tidak menguntungkan. Sepanjang tahun 2023-2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis, mengalami PHK. Sebanyak 75 persen iklan nasional perusahaan pers diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.

Akibat Instruksi Presiden Prabowo mengenai efisiensi anggaran pada 2025, banyak kontributor TVRI dan RRI dirumahkan atau dipotong honornya hingga 70 persen. Bahkan seorang kontributor TVRI Yogyakarta yang telah mengabdi 7 tahun harus dirumahkan. Ia hanya bisa pasrah karena tidak berstatus ASN.

Kebijakan ini, menurut catatan Dewan Pers, secara tidak langsung berpengaruh pada sektor media massa. Para insan pers mau tidak mau harus memutar otak agar industri media bisa bertahan di tengah badai yang seakan tak berhenti.

Ironi di Hari Buruh dan Harapan ke Depan

Ajipasa menyoroti ironi yang terjadi setiap tahun. Kontributor televisi yang bisa dibilang “buruh lepas”, saat setiap peringatan Hari Buruh selalu setia meliput aksi buruh, padahal dirinya sendiri sebenarnya juga layak untuk diperjuangkan.

“Kami tidak bermaksud menyalahkan siapa pun. Semua adalah pilihan profesi yang mungkin sudah terlalu lama ditekuni. Namun bukannya makin hari makin sejahtera, justru semakin membuat waswas mengingat kondisi media, khususnya industri televisi, yang saat ini bisa dibilang tidak baik-baik saja,” pungkas Ajipasa.

Hari Kebebasan Pers bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah cermin sejauh mana bangsa ini menghormati kebenaran, keadilan, dan martabat para pekerja pers. Karena kemerdekaan pers yang sesungguhnya tidak akan berarti jika para pelakunya justru hidup dalam ketidakpastian dan kerentanan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru