SEMARANG, PortalJateng.id – Sejak 2012, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk menciptakan layanan transportasi yang aman, sehat, bersih, dan nyaman.
KAI Daop 4 Semarang menegaskan komitmennya menegakkan aturan tersebut tanpa pengecualian. Larangan berlaku di seluruh layanan kereta api maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa larangan merokok adalah ketentuan wajib. Tidak dapat dilanggar oleh penumpang dalam kondisi apa pun.
Dilarang Keras di Seluruh Rangkaian Kereta
Merokok dilarang keras di seluruh rangkaian kereta api:
- Di dalam ruang penumpang
- Di toilet
- Di bordes
- Di sambungan antarkereta
- Di seluruh area dalam kereta
Larangan juga berlaku di kawasan stasiun. Kecuali pada area merokok yang telah disediakan.
Luqman menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan karena ruang kereta adalah ruang tertutup. Digunakan bersama oleh seluruh pelanggan.
“Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan. Selain itu, puntung rokok dan bara api juga berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di area yang memiliki material mudah terbakar atau perangkat operasional kereta,” ujar Luqman.
Sanksi Tegas: Penurunan di Stasiun Terdekat
Bagi pelanggan yang ingin merokok, KAI mempersilakan melakukannya saat kereta api berhenti di stasiun. Hanya pada area merokok yang telah disediakan.
Pelanggan diimbau tetap memperhatikan jadwal keberangkatan. Serta mengikuti arahan petugas agar tidak tertinggal perjalanan.
Setiap penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api akan langsung dikenakan tindakan tegas:
- Penurunan di stasiun terdekat
- Pembatasan akses terhadap layanan kereta api sesuai ketentuan
19 Kasus Pelanggaran Sepanjang 2026
Selama periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api.
Seluruh pelanggaran telah ditindak dengan sanksi penurunan penumpang sesuai prosedur.
Sebagai upaya pencegahan, KAI melakukan sosialisasi:
- Pengumuman audio secara berkala di dalam kereta api
- Pemasangan stiker dan tanda peringatan di dinding dan titik strategis
“Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegas Luqman.
Imbauan untuk Pelanggan
KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Serta bersama-sama menjaga lingkungan perjalanan yang bersih, aman, sehat, dan nyaman.
Kepatuhan penumpang menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan transportasi publik.
KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan. Memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan dan pelayanan yang telah ditetapkan.
Sejak 2012, aturan ini berlaku. Tapi masih ada yang melanggar. 19 kasus dalam enam bulan pertama 2026. Angka yang menunjukkan bahwa sosialisasi dan sanksi belum sepenuhnya efektif.
Kereta api adalah ruang publik. Asap rokok tidak hanya mengganggu, tapi juga membahayakan. Bagi penderita asma, satu kepulan asap bisa memicu sesak. Bagi anak kecil, paparan asap rokok bisa mengganggu tumbuh kembang.
Bahkan, puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa memicu kebakaran. Di kereta yang bergerak cepat, api kecil bisa menjadi bencana besar.
KAI sudah tegas, turun di stasiun terdekat. Tidak ada toleransi.
Tapi, penegakan aturan tidak cukup. Kesadaran kolektif lebih penting. Setiap penumpang harus sadar, merokok di kereta bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengabaikan hak orang lain.
Jadi, jika Anda naik kereta, tahan keinginan merokok. Gunakan area merokok yang disediakan di stasiun. Hargai kenyamanan dan kesehatan penumpang lain.
Karena perjalanan yang nyaman adalah hak semua orang.



