Kamis, 30 April 2026
27 C
Semarang

Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas berhasil menghentikan 953 entitas ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui situs maupun aplikasi digital.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam dan adaptif di era digital.

“Kami melihat tren penipuan keuangan semakin kompleks, memanfaatkan media sosial dan kanal digital lainnya untuk menjangkau korban secara masif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/4/2026).

Sejumlah modus yang saat ini marak dilaporkan masyarakat antara lain penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti mengklik tautan atau menonton iklan, namun diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu. Selain itu, terdapat pula praktik impersonasi atau peniruan entitas keuangan legal, yang menggunakan nama dan identitas perusahaan resmi untuk menipu calon korban.

Modus lain yang juga marak adalah penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Tak hanya fokus pada pencegahan, Satgas PASTI juga memperkuat penanganan korban melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir. Upaya ini turut menyelamatkan dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban dari 19 bank yang terlibat dalam penanganan kasus.

Hudiyanto menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. “Peran masyarakat sangat penting dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti dan meminimalisir kerugian yang lebih besar,” katanya.

Satgas PASTI dan OJK pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas produk dan pelaku usaha melalui kanal resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.

Dengan maraknya kejahatan finansial berbasis digital, Satgas PASTI memastikan akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar ruang digital tetap aman bagi masyarakat.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru