Kamis, 30 April 2026
27 C
Semarang

Tiga Tahun, KAI Daop 4 Tutup 41 Perlintasan Tak Berizin

Ratusan sosialisasi juga digelar untuk menekan angka kecelakaan

Berita Terkait

SEMARANG, PortalJateng.id – Ada yang sibuk membangun. Ada pula yang sibuk menutup. Tapi penutupan yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, untuk menyelamatkan mereka.

Sepanjang periode 2024 hingga 30 April 2026, KAI Daop 4 Semarang telah menutup sebanyak 41 perlintasan sebidang yang tidak dijaga di wilayahnya. Rinciannya, 18 perlintasan ditutup pada 2024, 21 perlintasan pada 2025, dan 2 perlintasan pada 2026 hingga akhir April.

Penutupan ini dilakukan di sepanjang 677 kilometer jalur kereta api Daop 4 mulai dari batas barat di Kabupaten Tegal, batas timur Kabupaten Blora, hingga wilayah selatan Kabupaten Blora.

Perlintasan Liar: Risiko yang Mengintai Setiap Hari

Perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tidak berizin selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar risiko kecelakaan perjalanan kereta api. Setiap hari, kereta melaju dengan kecepatan tinggi. Setiap hari pula, warga nekat melintas di perlintasan tanpa palang pintu, tanpa penjaga, tanpa peringatan yang memadai.

Bukan karena mereka ceroboh. Tapi karena akses itu sudah ada, digunakan turun-temurun dan tak pernah terpikir bahwa suatu hari bisa merenggut nyawa.

“Langkah penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi salah satu titik rawan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Kamis (30/4/2026).

Landasan Hukum yang Tegas

Penutupan 41 perlintasan ini tidak dilakukan secara serta-merta. Ada dasar hukum yang kuat di baliknya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 yang mengamanatkan penutupan perlintasan sebidang tidak berizin demi keselamatan.

Bukan perkara mudah menutup akses yang sudah lama digunakan warga. Tapi undang-undang berbicara soal keselamatan dan keselamatan tidak bisa ditawar.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” tegas Luqman.

Bukan Asal Tutup: Ada Proses yang Terukur

Sebelum portal dipasang dan akses ditutup permanen, KAI Daop 4 Semarang melalui proses yang terukur dan melibatkan berbagai pihak:

  1. Identifikasi dan pemetaan lokasi perlintasan tidak dijaga dan berisiko tinggi
  2. Evaluasi aspek keselamatan, termasuk volume lalu lintas, jarak pandang, dan riwayat kecelakaan
  3. Koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat setempat
  4. Pemberitahuan kepada masyarakat dan pemasangan rambu peringatan
  5. Penutupan fisik perlintasan melalui pemasangan portal atau penutupan akses permanen

Perlintasan yang menjadi prioritas penutupan umumnya memiliki karakteristik, tidak memiliki izin resmi, tidak dijaga, tidak dilengkapi alat pengaman, memiliki tingkat risiko tinggi, jarak pandang terbatas, serta kerap menjadi lokasi pelanggaran atau kecelakaan.

Edukasi: Lebih dari Sekadar Penutupan

Menutup perlintasan tanpa edukasi ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakit. KAI Daop 4 Semarang paham betul hal itu.

Sepanjang 2024 hingga April 2026, telah dilaksanakan 800 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang serta di sekolah-sekolah. Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas pecinta kereta api melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, serta pembagian materi edukasi kepada pengguna jalan.

Pendekatan dua sisi ini, penutupan fisik dan peningkatan kesadaran, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan secara signifikan.

Tanggung Jawab Kita Bersama

Luqman menegaskan bahwa dalam setiap penutupan perlintasan, KAI selalu berkolaborasi dengan semua pihak, Polri, TNI, pemerintah, dan masyarakat.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Luqman.

Pernyataan ini penting. Karena meskipun KAI yang menutup perlintasan, tanggung jawab keselamatan sejatinya ada di pundak kita semua. Pemerintah daerah wajib menyediakan akses alternatif. Warga wajib memahami risiko dan mematuhi aturan. Dan kita semua pengguna jalan wajib berhenti, melihat kiri-kanan, dan memastikan aman sebelum melintas.

41 perlintasan ditutup. Bukan angka yang kecil. Tapi di setiap perlintasan yang ditutup, ada cerita, warga yang harus memutar jalan lebih jauh, pedagang yang aksesnya terganggu, anak sekolah yang rutenya berubah.

Tapi di sisi lain, di setiap perlintasan yang ditutup, ada juga nyawa yang mungkin terselamatkan. Seorang bapak yang tidak akan kehilangan anggota keluarganya karena tersambar kereta. Seorang anak yang masih bisa pulang sekolah dengan selamat. Seorang masinis yang tidak perlu membawa trauma seumur hidup karena tak bisa mengerem tepat waktu.

Menutup perlintasan memang menyulitkan. Tapi membiarkannya tetap terbuka tanpa pengaman, tanpa penjaga adalah undangan bagi maut.

PortalJateng.id mengapresiasi langkah tegas KAI Daop 4 Semarang. Namun kami juga berharap pemerintah daerah hadir menyediakan akses alternatif yang aman bagi warga. Karena keselamatan tidak boleh menjadi alasan untuk mempersulit, dan kemudahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan nyawa.

Semoga tidak ada lagi perlintasan liar yang memakan korban. Dan semoga kita semua, sebagai pengguna jalan, semakin sadar, bahwa menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih baik daripada tidak pernah sampai ke tujuan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru