Senin, 4 Mei 2026
29.6 C
Semarang

MODANTARA Tolak Potongan Platform 8 Persen, Sebut Ancaman Sistemik Ekosistem Digital

Asosiasi Aplikator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Bagi Hasil Ojol

Berita Terkait

JAKARTA, PortalJateng.id – Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) resmi menolak rencana pemerintah yang membatasi potongan platform aplikator maksimal 8 persen. Dalam pernyataan sikapnya, asosiasi menilai kebijakan itu terlalu drastis dan berisiko menimbulkan dampak sistemik yang dapat menghentikan denyut nadi ekonomi digital Indonesia jika dipaksakan tanpa kajian mendalam.

Penolakan ini disampaikan menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Presiden mengumumkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 telah ditandatangani, yang mengatur skema pembagian pendapatan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi serta maksimal 8 persen untuk aplikator.

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, dalam rilis resminya, Sabtu (2/5/2026).

Agung menambahkan bahwa batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tetapi dampaknya sangat luas. “Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” tegasnya.

Isu Kesejahteraan Mitra Tidak Sederhana

Menurut MODANTARA, persoalan kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, hingga investasi berkelanjutan.

Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital disebut melibatkan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional, serta mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

Risiko Sistemik Kebijakan 8 Persen

MODANTARA memaparkan bahwa batasan 8 persen ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen, dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara signifikan dan mendadak. Efeknya dinilai kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam kestabilan ekonomi serta iklim investasi.

Asosiasi juga menyoroti lima risiko utama dari pemaksaan kebijakan ini:

  1. Menghilangkan kompetisi yang menjadi landasan inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra
  2. Berpotensi menimbulkan penyesuaian harga kepada konsumen
  3. Mengancam keberlangsungan layanan, khususnya di area dengan margin rendah
  4. Memaksa efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas pelayanan konsumen, di India, platform komisi rendah Ola terpaksa memangkas jumlah pekerja dan mengurangi insentif pengemudi secara signifikan
  5. Mengancam daya tarik investasi Indonesia, karena secara global rata-rata platform fee berada di kisaran 15-30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran

Respons Aplikator: Tunggu Aturan Teknis

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati arahan Presiden dan berkomitmen mendukung visi pemerintah. Namun, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detail aturan tersebut.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujar Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Grab menyatakan akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut agar tetap dapat melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan tarif bagi konsumen, dan memastikan keberlanjutan industri.

Dukungan dari Asosiasi Pengemudi

Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia justru menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai angka 8 persen tersebut melampaui tuntutan awal Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen.

“Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan bahwa implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

MODANTARA Siap Berdialog dengan Pemerintah

Hingga saat ini, MODANTARA mengaku belum menerima salinan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk dipelajari lebih detail. Meski demikian, asosiasi menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.

“Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah, apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” pungkas Agung.

Catatan Redaksi

Kebijakan yang berpihak pada pekerja selalu terdengar seperti kabar baik di telinga. Alokasi porsi 92 persen untuk mitra pengemudi memang tampak adil dan melambungkan harapan akan kesejahteraan. Namun di balik bilangan 8 persen itu, tersimpan pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan.

Apakah kebijakan yang terkesan terburu-buru ini benar-benar jalan menuju kesejahteraan, atau justru berisiko membuat pohon rindang tempat berteduhnya jutaan mitra itu perlahan meranggas? Sebab, kesejahteraan sejati bukanlah sekadar angka bagi hasil yang didapat hari ini, melainkan lahir dari ekosistem yang sehat, di mana keadilan tak hanya dirasakan oleh satu pihak, tapi juga tumbuh subur bagi semua pemangku kepentingan yang menjalankan roda kehidupan.

Pertarungan wacana ini mengingatkan bahwa setiap kebijakan, betapapun mulia niatnya, tetap membutuhkan jalan tengah yang lahir dari musyawarah yang dingin, bukan dipaksakan oleh panasnya keputusan yang terburu-buru. Semoga yang terbaik untuk seluruh rakyat Indonesia segera terwujud.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru